• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi dalam Kasus Pelecehan Seksual di UGM
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Minggu, 11/11/2018 •
 
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (10/11/2018)(KOMPAS.com / Wijaya Kusuma)

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng akan mendalami adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di KKN UGM pada pertengahan tahun 2017 lalu. Ombudsman akan mengumpulkan data dan informasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Ombudsman, pada Sabtu (10/11/2018), menggelar pertemuan dengan perwakilan gerakan #kitaAGNI terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada pada pertengahan tahun 2017 lalu. Pertemuan ini dilaksanakan di kantor Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng Jalan Wolter Monginsidi 20, Yogyakarta. "Dari pertemuan sore ini, kami sudah mendengarkan kasusnya dan ini masih pertemuan pertama," ujar anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers, Sabtu (10/11/2018).

Ninik menyampaikan, dari informasi awal yang didapat, kasus pelecehan seksual ini terjadi saat program KKN pertengahan tahun 2017 lalu. Setahun berlalu, penyelesaian kasus ini belum tuntas dan belum memberikan keadilan kepada penyintas.

Ombudsman melihat, ada dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh UGM terkait dengan penanganan kasus. "Ada potensi maladministrasi terkait penundaan berlarut yang dilakukan oleh UGM dalam menangani kasus ini," ungkapnya. Karenanya, Ombudsman RI perwakilan DIY-Jateng akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam terkait penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada pertengahan tahun 2017 lalu ini. "Ombudsman akan mendalami kasus ini dan akan melakukan penyikapan. Mudah-mudahan dengan proses investigasi yang akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman perwakilan DIY, ini bisa cepat tertangani," tegasnya. Menurutnya, setiap kasus pelecehan seksual harus ditangani dengan serius.

Sebab, jika tidak akan menimbulkan keberulangan. "Kalau tidak ditangani secara serius akan memicu keberulangan baik yang dilakukan oleh pelaku maupun pelaku-pelaku lain karena dianggap pelecehan seksual seperti mencuri permen, terbebas dari proses hukum," tandasnya.

Ninik menuturkan, Ombudsman RI merasa penting untuk mendalami kasus ini karena terkait dengan sistem pendidikan di Indonesia. Sebab, ini terkait dengan masa depan generasi bangsa yang menuntut ilmu di perguruan tinggi. "Kami tahu selama ini upaya untuk memberikan perlindungan terutama terhadap ancaman kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengajar, oknum staf, atau antarsesama mahasiswa sering kali belum menjadi perhatian yang prioritas. Padahal, perguruan tinggi adalah tempat pendidikan dan pengajaran," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...