• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jabar Ingatkan ASN Tetap Netral di Pilkada Serentak
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Jum'at, 16/02/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto (Foto oleh galamedianews.com)

OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral selama Pilkada serentak 2018 berlangsung. Seperti diketahui, di Jawa Barat sendiri sebanyak 16 Kabupaten/Kota dan akan menggelar pemilihan kepala daerah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 Huruf (f) telah menyebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN adalah asas netralitas.

"Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya di kantor Ombudsman Jabar, Jumat (16/2/2018).

Selain itu, kata Haneda, sistem pengawasan yang dibangun sekarang tidak memungkinkan lagi bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam mendukung salah satu calon untuk mengelak. Baik itu melalui motif jabatan yang akan didapat jika calon Kepala Daerah yang didukung terpilih ataupun motif material lainnya.

"Masyarakat mulai kritis memandang fenomena tersebut baik dari pegawai internal pemerintahan maupun masyarakat luas", ungkap Haneda.

KPU Jawa Barat sebelumnya telah menyatakan, tahapan kampanye sudah dimulai sejak Kamis (15/2/2018) sampai 23 Juni 2018 atau selama 129 hari.

Untuk itu, Haneda memberi pesan ASN diharapkan tetap fokus pada layanan publik yang diselenggarakan di daerah masing-masing. "Jangan tergiur dengan janji pemberian jabatan karena itu berbahaya," tegas Haneda.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik pada Pasal 11 huruf (c) menyatakan dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai telah menyebutkan, bagi PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye diancam dengan hukuman disiplin berat dari penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Sedangkan, bagi ASN yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye diancam dengan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai penundaan pangkat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...