• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jambi Meminta Pemerintah Daerah Tidak Tebang Pilih Saat Melakukan Sidak Pergudangan
PERWAKILAN: JAMBI • Jum'at, 22/01/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi

Jambi - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendorong pengawasan terhadap pergudangan di Kota Jambi dilakukan tanpa praktek diskriminasi.

Pada Rabu, 20 Januari 2021, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Jambi melakukan pengecekan ke gudang penyimpanan sembako yakni gudang industri Beras Sejahtera. Dari pengecekan tersebut, didapati bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin industri.

Ombudsman Jambi mendukung kegiatan tersebut namun hendaknya inspeksi mendadak (sidak) tidak berhenti di satu tempat saja."Kita mendukung sidak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD dan DPP Kota Jambi. Kita berharap kegiatan tersebut tidak berhenti di sana saja sehingga tidak terjadi praktek tebang pilih", kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr. Jafar Ahmad, pada Kamis, 21 Januari 2021.

Jafar menjelaskan bahwa sidak terhadap perizinan gudang sudah sering dilakukan, hanya saja sidak tersebut belum dilakukan ke seluruh gudang. "Mestinya pihak pelaksana dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk mengetahui gudang-gudang yang belum berizin", kata Jafar Ahmad.

Selain itu, dikutip dari harian Jambi Independent edisi Kamis, 21 Januari 2021, di lapangan ditemukan bahwa pemilik gudang sudah mengurus surat perizinan, namun hingga saat ini belum diterbitkan.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Jambi meminta agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan dari penyelenggara layanan publik. "Masyarakat harus tahu berapa lama proses pemberian izin, berapa biaya yang diperlukan, serta persyaratan apa saja yang diminta secara jelas", tegas Jafar Ahmad.

Untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik yang bebas maladministrasi, Ombudsman Jambi membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan. Pelaporan dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jl. Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121, melalui layanan telepon atau wa di Telp. 0741-3066814, WA.08119593737, serta melalui Email jambi@ombudsman.go.id.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Jafar Ahmad HP: 0811-7441-378.

Humas Ombudsman Jambi
Reihana Ferdian / Abdul Latif
HP: 0812-9643-5638 / 0852-7117-7742.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...