Ombudsman Jambi Sebut, 2 Kabupaten di Jambi Ini, Rawan Penyimpangan Dana Desa
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ombudsman RI wilayah Jambi menyebut, desa di Kabupaten Muarojambi dan Tebo, belum memiliki standard layanan publik yang baik.
Bahkan hasil studi Ombudsman, banyak desa yang tidak memiliki standar pelayanan yang baik di dua kabupaten tersebut.Â
Â
Akibatnya potensi penyimpangan di desa-desa di dua kabupaten itu sangat rawan terjadi. Terutama berkaitan dengan pelanggaran hukum, pelayanan publik, administrasi hingga soal pengelolaan keuangan desa.
Hal ini seperti disampaikan M Fadli, staf Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jambi,
usai Workshop Diseminasi Hasil Rapid Assesment (RA) Tentang Implementasi
penyelenggaraan pelayanan publik pada kantor desa di kabupaten muarojambi dan
kabupaten tebo, Kamis (25/7/2019).Â
"Belum ada standar pelayanan publik di Desa. Fakta di lapangan kita temukan seperti itu. Kita berharap desa administrasi pemerintahan baik seperti di kelurahan," kata M Fadli di Swiss Bellhotel.Â
Berdasarkan hasil studi yang di lakukan Ombudsmen RI dengan mengambil sample
acak di 20 desa di Kabupaten Muarojambi dan
Tebo, tata kelola administrasi, pelayanan publik dan pengelolaan keuangan di
desa di dua kabupaten ini masih sangat buruk.Â
Ia mengatakan di Desa yang masyarakat desanya cendrung heterogen lebih terbuka untuk perubahan dibandingkan dengan desa yang masyaralatnya lebih homogen.Â
Ia mengatakan, alasan Ombudsman kantor perwakilan Jambi mengabil dua Kabupaten
ini dikarenakan di tahun 2017 dan 2018 banyak keluhan yang masuk ke pihak
Ombudsmen terkait persoalan desa.Â
"Keluhan yang disampaikan kepada kita terkait dengan masalah pemerintahan di Desa dua kabupaten ini banyak ke kita. Malah ada sebagian laporan mengarah ke pidana, misal soal pengurusan surat prona yang dipungut oleh kepala desa tarifnya sampai 3,5juta. Ini alasan kita mengambil dua lokasi ini," katanya.Â
M Padli mengatakan pengaduan yang masuk terutama soal pelayanan aparatur desa dan pengolahan dana desa yang dianggap tidak transparan.Â
Â
Oleh karna itu, M Padli mengatakan diperlukan kerja keras pemerintah secara bertahap dapat melakukan pemahaman peraturan tentang standarisasi pelayanan masyaratat desa, administrasi dan pengelolaan keuangan desa.Â
 "Untuk
di daerah lain pun begitu, laporan yang masuk mengenai tiga hal ini. Standar
pelayanan, administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Ini jadi bahan untuk
kita tindak lanjuti lagi," pungkasnya  Â