• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jateng Awasi Pelayanan BPJS dan Pemberian THR bagi Pekerja
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Rabu, 05/05/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida, S.H., M.H.

SEMARANG, suaramerdeka.com - Ombudsman RI sesuai tugas dan fungsinya, turut mengawasi pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerimaan dan Penyelesaian Pengaduan Masyarakat Melalui Mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO) terhadap Layanan Jaminan Sosial dan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tujuan dari Surat Edaran Ketua Ombudsman ini adalah agar Perwakilan Ombudsman mengawasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat dalam mendapatkan hak layanan jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan terlaksananya pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. "Karena itu, ruang lingkup pengawasan ini meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujar Siti Farida.

Untuk itu, lanjut dia, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memaksimalkan RCO terkait Pengaduan Layanan Jaminan Sosial dan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh. Mekanisme RCO merupakan mekanisme penerimaan dan pemeriksaan laporan dengan cepat. Hal ini untuk mengoptimalkan pemeriksaan agar memperoleh hasil yang dapat dirasakan langsung oleh pelapor.

Menunjang hal tersebut, kata Farida, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Serikat Pekerja di Provinsi Jawa Tengah. "Penyebaran informasi ini juga dilakukan melalui jejaring Konco Ombudsman untuk memperluas sebaran penerima," jelas dia.

Farida berharap masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait Layanan Jaminan Sosial dan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh pada kanal pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk mencegah maladministrasi. Pihaknya membuka layanan pelaporan melalui aplikasi whatsapp 08119983737 atau email di pengaduan.jateng@ombudsman.go.id.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...