Ombudsman Jateng Terima Laporan Pungli PPDB SMP
Semarang: Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menerima sejumlah
laporan dari orang tua murid terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sekolah Menengah Pertama (SMP). Beberapa orang tua melaporkan adanya pungutan
liar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tegal.
"Pungutan di SMP Negeri di Kabupaten Tegal dengan modus
biaya seragam dan biaya lainnya berkisar Rp820 ribu-Rp860 ribu. Di SMP
Negeri Klaten menahan rapor anak karena belum membayar tunggakan biaya,"
kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu di
Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 26 Juni 2019.
Sabar menjelaskan laporan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota, dan melakukan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Sabar juga meminta masyarakat Jawa Tengah mengawasi pelaksanaan PPDB Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri tahun ajaran 2019/2020 yang akan dibuka pada 1 Juli 2019.
Masyarakat diminta melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran pada sekolah yang dituju.
Sabar mengatakan pelaksanaan PPDB masih dikeluhkan orang tua murid. Hingga saat ini para orang tua masih mempertanyakan jalur zonasi PPDB. "Awasi, tegur, laporkan jika menemukan maladministrasi dalam pelaksaan PPDB 2019," kata Sabar.