Ombudsman Jatim Tagih Bupati Jember

Jember- Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menagih Bupati Jember, Hendy Siswanto, terkait persoalan layanan perizinan di Kabupaten Jember. Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqien beserta jajarannya saat berkunjung ke Jawa Pos Radar Jember, kemarin 17/3.
Agus mengungkapkan bahwa tagihan itu berupa beberapa saran yang ditunjukan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, supaya memperbaiki proses penerbitan layanan perizinan di Jember. Pasalnya proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya cukup selesai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus mendapatkan tanda tangan kepala daerah.
Dikatakan bahwa dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota/wali kota, dapat memberikan pendelegasian wewenang perizinan dan non perizinan yang menjadi wewenang urusan pemerintah kabupaten/kota/wali kota kepada kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Agus menyebut akibat tak adanya pendelegasian itu, proses perizinan menjadi terhambat. "Akibatnya, membuat masyarakat/pengusaha menjadi enggan untuk mengurus IMB," paparnya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian berupa penggalian data di beberapa instansi dan pihak terkait. Diantaranya anggota DPRD, Wakil Bupati Jember kala itu Drs KH Abdul Muqid Arief, Asisten Pemerintahan dan Plt Kepala Bagian Hukum Jember, Kepala DPMPTSP Jember, serta Real Estate Indonesia (REI Jember).
 Karena itu, lanjut dia, penandatanganan yang dilakukan oleh bupati dinilai cacat wewenang dan pengabaikan kewajiban hukum. Padahal, jika terjadi maladministrasi seharusnya ada upaya pemberian sanksi dari kepala daerah kepada oknum yang melakukan itu. "Bukan menarik kembali kewenangan perizinan," imbuhnya.