• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Jawa Tengah Serahkan Hasil Investigasi Seleksi Perangkat Desa di Pati
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 10/01/2019 • indra_
 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengunjungi Kota Pati, Rabu (9/1/2019).

Tim yang berkunjung pada hari itu terdiri atas dua orang, yakni Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Acim Dartasim dan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Ada tiga agenda yang dilaksanakan Ombudsman Jawa Tengah pada hari itu.

Agenda pertama ialah mengikuti penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh tiga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) di Kabupaten Pati.

Bertempat di Taman Lingkar Selatan Sokokulon, Margorejo, agenda ini juga melibatkan Bupati Pati Haryanto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono.

"Penandatanganan piagam tersebut merupakan bentuk janji dari OPD untuk melaksanakan apa-apa yang ada dalam UU Pelayanan Publik. Selain itu juga suatu janji untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran, baik pungutan liar maupun unsur-unsur maladministrasi lainnya," terang Acim Dartasim.

Agenda kedua yaitu penyerahan hasil investigasi Ombudsman terkait seleksi perangkat desa di wilayah Pati yang berpotensi maladministrasi. Terdapat empat desa yang diinvestigasi Ombudsman, yakni ngempak Kidul, Bulumanis Lor, Tamansari, dan Krandan.

"Berdasarkan hasil investigasi kami, terkait seleksi perangkat desa di empat desa tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki," ujar Acim.

Menurut Acim, jumlah Panitia Pengisian Perangkat Desa berbeda di masing-masing desa. Selain itu juga tidak ada standar yang jelas dalam hal pembiayaan. Ia mencontohkan, tidak ada keseragaman dalam honor panitia.

Atas permasalahan tersebut, pihak Ombudsman Jateng memberi masukan pada Pemkab Pati untuk menyiapkan regulasi supaya pada seleksi perangkat desa ke depannya panitia yang diangkat tidak terlalu banyak.

Agenda ketiga yang dilaksanakan Ombudsman Jawa Tengah di Pati pada hari itu ialah melakukan investigasi pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati serta RSUD RAA Soewondo. Investigasi tersebut dilakukan tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

Selain ketiga agenda yang dilaksanakan hari itu, pada 2019 terdapat agenda lain yang akan dilakukan Ombudsman Jawa Tengah di Kabupaten Pati.

"Pada tahun ini, di Kabupaten Pati, kami juga akan melakukan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab, Pati termasuk satu di antara kabupaten yang belum dinilai," jelas Acim.

Acim menjelaskan, pada 2018, pihaknya telah menyurvei 17 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Hasilnya, 12 Kota/Kabupaten masuk zona hijau, sedangkan 5 sisanya masuk zona kuning.

"Alhamdulillaah zona merah sudah tidak ada lagi," ujarnya. (*)

A


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...