• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Apresiasi Kejati Tangani Kasus Korupsi di Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 16/02/2021 •
 
Ombudsman Kalbar Apresiasi Kejati Tangani Kasus Korupsi di Kalbar

PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Kejati Kalbar mengungkap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Balai Berkuak - Mereban (Soil Cement HRS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2017 dengan pagu anggaran 9,4 M.

Dalam proyek ini keuangan negara  dirugikan Rp1,8 M.

Kasus lainnya adalah korupsi pada pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas PUPR dengan nilai kontrak 11 M.

"Ombudsman mengapresiasi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 15 Februari 2021 telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi", ujar Agus dalam rilis yang dikirim Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, Selasa 16 Februari 2021.

Lebih lanjut Agus menyampaikan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik.

Ombudsman berharap agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya yang merugikan negara dan rakyat.

"Menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat khususnya di Kalimantan Barat", ujar Agus mengakhiri.

Pada kesempatan lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi berinisial EK (selaku PPK), AM (selaku Direktur Perusahaan) HM (Site Engineer), M (selaku PPK), ES (Direktur Perusahaan).

"Para tersangka telah ditahan pada Rutan Kelas II A Pontianak", kata Masyhudi.

Masyhudi, mengatakan bahwa dalam paket peningkatan Jalan Balai Bekuak-Mereban ditetapkan tiga tersangka, berinisial EK selaku Pejabat Pembuatan Komitmen, AM selaku pelaksana atau Direktur PT SU dan HM selaku konsultan pengawas.

Kemudian dalam paket peningkatan Jalan Simpang Dua-Perawas ditetapkan tiga tersangka, berinisial ML selaku pejabat pembuat komitmen, ES selaku pelaksana atau Direktur PT SA dan HM selaku konsultan pengawas.

"Dalam paket Jalan Balai Bekuak-Mereban terdapat kerugian negara Rp 1,8 miliar, sedangkan paket Jalan Simpang Dua-Perawas Rp 270 juta," kata Masyhudi.

"Korupsi memberikan dampak buruk pada negara. Oleh karena itu masyarakat juga harus proaktif ikut mengawasi. Kami berharap agar ke depan Kejaksaan Tinggi senantiasa dapat menjaga integritas dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat", kata Masyhudi mengakhiri.


Sumber: Tribun Pontianak

Editor: Syahroni



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...