• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Dorong Penerapan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Sabtu, 18/09/2021 •
 
Tariyah Saat Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan DITINTELKAM Polda Kalbar

Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mendorong Polda Kalbar dan seluruh jajarannya berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan publik dengan cara menerapkan komponen dan standar pelayanan publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Tariyah saat menjadi narasumber Rapat POKJA Penyusunan Penerimaan dan Penggunaan PNBP Direktorat Intelejen Keamanan (DITINTELKAM) Jajaran Polda Kalbar Tahun Anggaran 2023 bertempat di Aula Hotel Kapuas Palace Pontianak pada Kamis (16/09/2021).

Tariyah mengatakan agar mengubah paradigma pelayanan dan berkomitmen untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun," ujar Tariyah.

 "Cerminan buruk pelayanan publik itu bisa kita lihat seperti pelayanan yang kalau bisa mahal mengapa harus murah, kalau bisa rumit mengapa harus mudah. Nah ini seharusnya dibalik. Masyarakat tidak lagi dipingpong dengan prosedur yang sulit dan persyaratan yang tidak jelas. Kalau gratis ya gratis. Tidak harus ada biaya tambahan uang rokok, uang bensin," kata Tariyah.

 "Komitmen Ombudsman dalam upaya perbaikan kualitas pelayanan publik ini selain menerima pengaduan dari masyarakat, Ombudsman juga melakukan Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik termasuk melakukan penilaian pada institusi Kepolisian," ungkap Tariyah.

 Lebih lanjut Tariyah menyampaikan bahwa salah satu pelayanan yang menjadi kewenangan DITINTELKAM yaitu pelayanan SKCK. Pada Penilaian Kepatuhan, Ombusman melihat bahwa beberapa persyaratan yang dipajang pada setiap Polres berbeda-beda persyaratannya dan tidak mencantumkan informasi kewenangan pembuatan dan peruntukan SKCK sesuai dengan tingkat kewenangannya.

 Ombudsman menyarankan agar DITINTELKAM perlu membuat satu formulasi persyaratan pembuatan atau pelayanan SKCK yang harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 agar semua Polres memiliki persyaratan yang sama dalam pelayanan SKCK. Seluruh Jajaran Polda Kalbar perlu memajang informasi tentang keperluan pembuatan SKCK berdasarkan tingkat kewenangan satuan wilayah baik di Polda, Polres, maupun Polsek, dan memenuhi seluruh komponen dan standar pelayanan publik seperti standar biaya, standar waktu, persyaratan, mekanisme prosedur pelayanan dan pengelolaan pengaduan.

Menanggapi hal tersebut, AKP Aris Selaku Kasi Yamin Polda Kalbar memberikan apresiasi dan menyambut baik saran dari Ombudsman Kalbar. 

"Dengan adanya saran dan masukan dari Ombudsman, kami harap ke depannya pelayanan akan semakin baik dan kami siap melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman," kata Aris mengakhiri.

 Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut yaitu Anggota Kepolisian dari seluruh Polsek dan Polres se Kalimantan Barat berjumlah 104 orang.

 

(Nessa Putri Andayu. Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...