• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Dorong Penuhi Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 20/02/2019 •
 
Agus Priyadi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar (foto by Prabowo)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI perwakilan Kalbar terus mendorong penyelenggara layanan untuk dapar memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan BaratAgus Priyadi Mengatakan terkait hal tersebut Ombudaman telah melakukan penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2013 pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Untuk Provinsi Kalbar hingga tahun 2018 telah melakukan penilaian pada 12 Pemerintah Daerah dan Hasil penilaian diklasifikasikan dalam tiga zona yaitu zona merah untuk kepatuhan rendah, zona kuning untuk kepatuhan sedang dan zona hijau kepatuhan tinggi.

Ada 19 indikator dalam penilaian pemerintah daerah yang diklasifikasikan berupa standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, fasilitas , pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi motto pelayanan dan Atribut petugas.

"sepanjang penilaian kepatuhan tahun 2013 s.d 2018, Pemerintah Provinsi Kalbar selalu berada pada tingkat kepatuhan sedang zona kuning," ujarnya

"Kalbar satu dari enam provinsi yang belum memperoleh zona hijau," imbuhnya Rabu (20/2/2019)

Agus menuturkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik salah satunya adalah kepedulian kepala daerah.

"Penilaian kepatuhan itu dilakukan dengan metode penelitian sampling dengan melihat ada atau tidaknya standar pelayanan publik pada unit layanan," ujarnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...