• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Galang Komitmen PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi, Perwakilab DPRD Tak Hadir
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 02/05/2019 •
 
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar menandatangani komitmen penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 yang bersih dan bebas Maladministrasi (foto by rhida)

PONTIANAK - Ombudsman Perwakilan Provinsi menginisiasi Komitmen Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019 yang bersih dan bebas maladministrasi.

Komitmen digalang dan ditandatangani oleh sejumlah stake holder di antaranta Disdik Provinsi Kalbar, Disdik Kubu Raya, Disdik Kota Pontianak, Kanwil Kemenag Agama Kalbar serta Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar. Sementara perwakilan DPRD Provinisi, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tak menghadiri undangan yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Kalbar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalbar Agus Priyadi menjelaskan pihaknya akan kembali mengejar komitmen dari DPRD baik Kalbar maupun Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

Saat disinggung tentang ketidak hadiran Komisi D DPRD Kota Pontianak, Komisi IV DPRD Kubu Raya dan Komisi V DPRD Kalbar, dimaklumi oleh Agus karena masih dalam proses perhitungan suara pasca pileg 17 April lalu.

"Tentu kita akan melakukan audiensi lagi ke mereka untuk menegaskan komitmen dalam PPDB bahwa tentang siswa titipan itu sudah tidak diperolehkan lagi," ujarnya usai penandatanganan komitmen PPDB bersih dan bebas maladministrasi di Hotel Neo Pontianak, Kamis (2/5/2019)

Agus memaparkan bahwa selama proses PPDB tahun 2018 lalu pihaknga menemukan sekitar 300an siswa titipan dari enam sekolah baik di SMP dan SMA negeri di Kota Pontianak yang disampling oleh Ombudsman.

"Itu membuat kita miris. Ketika kita bicara soal titipan banyak pihak yang terlibat di situ. Ada oknum DPR, Polisi, Pemda, LSM dan lain-lain," ujarnya.

Ombudsman Perwakilan Kalbar mendorong bahwa PPDB tahun 2019 ini berjalan sesuai dengan ketentun. Kalau memang siswa atau anak didik tidak bisa masuk ke sekolah tertentu yang diinginkan jangan dititipkan dengan dalih apapun.

Sebab menurut Agus, hal tersebut menyangkut soal ketidakpatuhan terhadap aturan dan ketentuan terhadap proses penerimaan siswa baru di sekolah.

"Kedepan kita harap ada Pergub atau perbup yang bisa menjadi dasar hukum ataupun ada petunjuk teknis dari dinas pendidikan tidak memperbolehkan sekolah menerima siswa diluar jalur resmi. Jika ditemukan pelanggaran PPDB maka penyelenggara diberikan sanksi dan siswa di keluarkan," ujarnya.

Agus menerangkan hal tersebut telah didorong oleh Ombudsman kalbar pada tahun lalu agar para pemangku pemerintahan baik Kabupaten/Kota maupun Pemprov Kalbar dapat memberikan perlindungan penyelanggara PPDB agar ketika ada yang ingin menitipkan siswa di sekolah tertentu melalui jalur tidak resmi secara otomatis tertolak.

"PenyelanggaraPPDB tidak boleh lagi menerima siswa diluar ketentu. Penerimaan siswa harus melalui ketentuan yang resmi seperti zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali," ujarnya.

"Tidak ada lagi istilah adanya siswa titipan, kalau ada maka harus dikeluarkan," ujarnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...