• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Gelar Sosialisasi Ke Lintas Generasi Dan Organisasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 28/05/2019 •
 
Suasana Sosialisasi dan Edukasi Ombudsman Kalbar (foto by Rhida)

IntegNews.Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalbar menggelar Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan Publik di Hotel Orchard Pontianak yang terletak di jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin (27/5).

Pada Sosialisasi ini, ombudsman Provinsi Kalbar turut mengundang secara langsung berbagai perwakilan masyarakat dari berbagai kalangan, perwakilan ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai organisasi - organisasi kemasyarakatan yang bergerak di berbagai bidang.

Sosialisasi yang digelar sejak pukul 15.00 WIB, di rangkai dengan beberapa agenda kegiatan, yang pertama yakni pengenalan terkait tupoksi dari Ombudsman.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dan pihak Ombudsman Kalbar.

Proses diskusi pun berlangsung menarik, banyak peserta menyampaikan pemikiran dan harapannya kepada pihak Ombudsman Provinsi Kalbar untuk mencari solusi dari permasalahan yang kerab terjadi pada saat masyarakat menerima pelayanan publik.

Setelah diskusi kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan sahabat Ombudsman RI perwakilan Kalbar dan Deklarasi Pengawas Publik.

Seluruh peserta yang hadir membubuhkan tanda tangan nya di sebuah Baner kosong yang telah disediakan sebagai tanda partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.

Sebelumnya, pada tahap pemaparan, Kepala Ombudsman Kalbar Agus Priyadi S.H menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termaksud yang diselenggarakan oleh BUMN dan BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.

Pada kesempatan ini, Agus Priyadi juga menjelaskan visi dari Ombudsman RI yakni untuk berwibawa, Efektif dan Adil.

Kemudian, Misinya adalah untuk memperkuat Kelembagaan, Meningkatkan kualitas Pelayanan Ombudsman RI, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, Mendorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Oleh Pengeyelangaara Pemerintahan, Memperkuat Pemberantasan dan Pencegahan Maladministrasi dan Korupsi.

"Kami melakukan pencegahan Maladministrasi, Maladministrasi itu apa, contohnya begini, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, berpihak, konflik kepentingan, dan Deskriminasi, atau intinya perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelam negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian inmateril dan bagi masyarakat dan orang perseorangan,"jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menerangkan tentang kewenangan dari Ombudsman.

Dari pemaparannya, Ombudsman dapat meminta keterangan secara lisan atau tertulis dari pelapor, memeriksa dan klarifikasi salinan dokumen yang di perlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan, memanggil pelapor dan terlapor, serta pihak lain yang terkait dan menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi.

"Wewenang Ombudsman juga adalah Seperti ini yakni memberikan saran kepada Presiden, Kepala daerah dan DPR,"jelasnya

Sesuai dengan undang - undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, ia mengungkapkan bahwa Ombudsman dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kewenangan khusus, dan tidak dapat ditangkap, ditahan, di interogasi, dituntut atau di gugat dimuka pengadilan.

"Kewenangan khusus kami saat bertugas tidak dapat ditangkap di interogasi, kami dapat memanggil terlapor selama 3 kali berturut turut, apabila tidak di indahkan maka dapat meminta bantuan kepolisian, dan bagi siapapun yang menghalangi ombudsman, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun, dan atau denda 1 milyar rupiah,"tegasnya.

Agus Priyadi menjelaskan bagi siapa saja masyarakat yang hendak membuat aduan ke pihak Ombudsman, harus melampirkan identitas diri, nomor handphone yang dapat di hubungi, mengisi form yang telah disiapkan, harapan, dan siapa yang menjadi terlapor

Agus berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.

"Yang kita harapkan adalah dari pengawasan itu, kemudian nanti dalam bentuk laporan, yang bisa kita tindak lanjuti. Intinya kita mengharapkan mereka meningkatkan pengawasan pelayanan, dan yang hadir disini bisa memberitahukan ke masyarakat lain," jelasnya.

Pada 2019 hingga bulan Mei ini, ia mengungkapkan telah menerima 62 laporan, sedangkan di 2018 sendiri pihaknya menerima lebih dari 200 laporan.

"Kemungkinan kurang di banding tahun sebelumnya, dan mudah - mudahan penurunan ini merupakan sebuah tren yang baik, dan perubahan yang lebih baik,"harapanya.

Selanjutnya peserta sosialisasi dari kalangan mahasiswa yang turut hadir pada kegiatan ini yang bernama Anti Angraeni (21) yang berasal dari kabupaten Kayong Utara mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat bagus.

"Khususnya untuk mahasiswa, kegiatan ini sangat bagus sekali, dan dengan ini saya tau peran ombudsman itu apa,"ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa di kalangan mahasiswa sendiri, masih banyak yang tidak mengetahui tentang Ombudsman.

"Dikalangan mahasiswa sendiri sering mendapatkan kasus - kasus yang tidak adil dalam hal pelayanan publik, jadi tu mahasiswa harus bisa mengetahui apa si Ombudsman itu, yakni tempat untuk bersandar dan tempat untuk menyampaikan aspirasi," imbuhnya.

"Dengan adanya Ombudsman ini, sangat mempermudah masyarakat dalam mengatasi permasalahan mereka, jadi apapun masalahnya, asalkan kita ada bukti, kita laporkan saja ke ombudsman supaya masalah kita selesai,"tukasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...