• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Jadi Saksi Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2020 UPT Pemasyarakatan se-Kota Pontianak
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 07/02/2020 •
 
Ombudsman Kalbar bersama Kejari Pontianak, Polresta dan Forkopimda Kubu Raya menyaksikan penandatanganan Janji Kinerja oleh Pejabat Struktural UPPT Pemasyarakatan Se-Kota Pontianak (foto by ORI-Kalbar)

KBRN, Pontianak: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri undangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka Penandatanganan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) UPT Pemasyarakatan Se-Kota Pontianak pada hari Jumat (07/02/2020) di lapangan olahraga Lapas Kelas II A Pontianak.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Pontianak diwakili Kasi Tindak Pidana Umum, Kapolresta Pontianak diwakili oleh Kabag Ren, Kanwil Kemenkumham diwakili Kadiv Administrasi, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Kubu Raya dan Kepala UPT Pemasyarakat se-Kota Pontianak serta melibatkan jajaran dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Bapas Pontianak, Rupbasan Kelas I Pontianak, LPKA Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak.

Kegiatan yang dilakukan merupakan arahan sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Deklarasi Pencanangan ZI menuju WBK/WBBM Tahun 2020 yang telah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat pada Januari lalu.

Kegiatan diawali oleh penandatangani Pakta Integritas oleh Pejabat Struktural pada UPT Pemasyarakatan, disaksikan oleh PerwakilanOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak.Selain menjadi saksi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Tari Mardiana juga melakukan penandatanganan Pakta Intergritas dan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas di lingkung UPT Pemasyarakatan di Kota Pontianak.

Dalam kesempatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Tari Mardiana turut membacakan sambutan dan arahan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan kalbar.

"Melalui Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM semua Satker atau UPT harus sudah memiliki kesiapan untukmewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhansehari-hari, tidak hanya di Kota Pontianak tapi juga di seluruh wilayah Kalbar", jelas Tari.

Selain itu, Ombudsman Kalbar juga menghimbau agar komitmen kinerja bisa dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak,salah satunya dengan penyediaan complain handling agar pelayanan publik yang juga menjadi indikator penilaian WBK/WBBM menjadi semakin baik serta bebas dari indikasi korupsi seperti pungli.

"Kanal Pengaduan dibuka seluas-luasnya, harus dipajang, petugas harus ramah serta mengayomi. Pengaduan dari masyarakat adalah langkah paling efektif untuk melakukan perbaikan"

Ombudsman berharap dengan dengan SDM dan sarana prasarana yang terbatas, tidak menjadi hambatan bagi jajaran di UPT pemasyarakatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari korupsi, transparan, tanpa diskriminasi dan mengedepankan budaya melayani.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinand juga mengingatkan agar jajaran UPT pemasyarakatan dapat bekerja lebih giat karena menuju WBK/WBBM adalah pekerjaan berat dan penuh tantangan

"Dari total 26 UPT di Kalbar, baru 1 UPT yaitu Kanim Singkawang yang memperoleh predikat WBK. Semoga Tahun 2020 bisa lebih banyak UPT yang memperoleh predikat WBK ini", tutupnya. (Syahrul/Rilis)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...