• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Sosialisasi di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Beberkan Standar Pelayanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 11/04/2019 •
 
Sosialisasi Standar Pelayanan Publik di Kabupaten kapuas Hulu (foto by Budi Rahman)

KAPUAS HULU - Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan sosialisasi terkait standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Acara berlangsung di Gedung DPRD Kapuas Hulu, yang dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir SH, dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu lainnya, Kamis (11/4/2019).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi menyatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa ada pelayanan publik yang wajib dilaksanakan.

"Dasar hukum standar pelayanan publik mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Tentang pelayanan publik, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan nomor 15 Tahun 2014 Tentang pedoman standar pelayanan pelaksanaan pasal 22 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012," ujarnya.

Agus menuturkan, ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara atau pelaksana layanan publik di antaranya setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan dan dalam menyusun standar pelayanan.

Penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yang mengacu pada ketentuan teknis.

"Kami akan melakukan penilaian dan pengawasan dalam pelaksnaan pelayanan publik, namun untuk di Kapuas Hulu beberapa dinas sudah cukup baik melaksanakan pelayanan publik," ungkapnya. (rul)
Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...