• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Sosialisasikan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Kepada Pemkab Bengkayang
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Kamis, 24/09/2020 •
 
uasana Sosialiasi penilaian kepatuhan oleh Ombudsman Provinsi Kalbar kepada Jajaran Pemkab Bengkayang (foto by Hamdan)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar menyampaikan sosialisasi penilaian kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kepada Pemkab Bengkayang.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka persiapan penilaian Kepatuhan di tahun 2021.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Bengkayang, Rabu (23/9/2020) kemarin turut dihadiri perwakilan dari 12 Organiasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkayang.

Kegiatan dibuka oleh Plh. Bupati Bengkayang, Obaja, S.E., M.Si. Dalam sambuatannya Obaja menyampaikan bahwa peningkatan pelayanan publik harusnya didasari kesungguhan dari hati untuk memberikan pelayanan.

Ia juga menekankan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan sebuah kewajiban sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ini telah dilakukan sejak tahun 2013. Hingga tahun 2019, penilaian telah dilakukan kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi, S.H., sekaligus pemateri kegiatan menyampaikan bahwa penilaian Kaptuha ini dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Ombudsman menilai kepatuhan Pemerintah Daerah menggunakan 9 variabel dengan 19 indikator.

Hasil penilaian di klarifikasi menjadi 3 zona yaitu kepatuhan tinggi (zona hijau), kepatuhan sedang (zona kuning), dan kepatuhan rendah (zona merah).

Agus berharap seiring dengan kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik, semua penyelenggara pelayanan khususnya di Kalbar dapat meningkatkan dan berinovasi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat tersebut.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...