• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalteng Ajak Mahasiswa UPR Lihat Pelayanan Publik Secara Langsung
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 08/02/2018 •
 
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka raya didampingi oleh Asisten Ombudsman Kalteng saat audiensdi kantor Imigrasi kelas I Palangka Raya

Kuliah Kerja Lapangan atau yang biasa disebut dengan KKL, adalah suatu bentuk kegiatan yang memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa yang bertujuan agar mahasiswa dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu yang di dapat di bangku kuliah agar dapat mempunyai pengetahuan dan pengalaman. Begitu halnya dengan 15 mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Palangka Raya (UPR) yang sedang menjalani masa KKL nya di kantor Ombudsman RI Perwakilan kalimantan Tengah. Mahasiswa UPR ini menjalani masa KKL nya selama satu bulan di Kantor Ombudsman Kalteng.

Ombudsman Kalteng memberikan berbagai macam materi kepada teman- teman mahasiswa setiap harinya. Materi yang disampaikan berkaitan dengan tupoksi dan kelembagaan Ombudsman, misalnya pengenalan Ombudsman, tugas pokok dan fungsi Ombudsman, bentuk penyelesaian laporan di Ombudsman, dan tentunya pengenalan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Teman- teman dari UPR diajak untuk mengenali lebih dalam mengenai pelayanan publik dan lembaga pengawasnya yaitu Ombudsman. Minimnya pengetahuan mahasiswa mengenai pelayanan publik, membuat mahasiswa tidak sadar bahwa mereka sebagai masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Maka dari itu, Ombudsman kalteng mengajak mahasiswa untuk melihat lebih dekat pelayanan publik yang ada di Kalimantan Tengah.

Demi memperkenalkan pelayanan publik kepada mahasiswa UPR ini, Ombudsman Kalteng mengajak teman- teman fakultas hukum UPR audiensi ke tiga tempat penyelenggaraan pelayanan publik. Kunjungan pertama diadakan pada hari Rabu (31/1) ke Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya. Audiensi kedua dilakukan di Kantor PLN Rayon Palangka Raya pada Senin (5/2), dan kunjungan terkahir adalah di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Selasa (6/2).

Audiensi sengaja dilakukan di ketiga tempat tersebut karena masing- mewakili penyelenggara pelayanan publik dari instansi vertikal, BUMN, dan juga instansi pemerintahan yang ada di Kalimantan tengah. Pada saat audiensi, mahasiswa mendapatkan materi mengenai tugas pokok dan fungsi masing- masing instansi, serta mekanisme pelayanan publik yang dijalankan, dan juga pengelolaan pengaduan yang dilakukan oleh tiap instansi. Mahasiswa juga diajak untuk berkeliling di setiap instansi guna melihat komponen standard pelayanan publik yang ada dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

Harapan Ombudsman Kalteng dengan adanya audiensi ini adalah, mahasiswa sebagai agent of change dapat turut serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Tengah ke arah yang lebih baik. Tentunya, dengan kegiatan ini menambah ilmu dan pengetahuan bagi mahasiswa mengenai pelayanan publik dan Ombudsman.

 



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...