• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalteng Beri Kajian Cepat Terhadap Sejumlah Pelayanan Publik Buruk
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 13/11/2019 •
 
Ombudsman Kalteng saat konferensi pers dengan media terkait hasil kajian cepat terkait penanganan sampah (dokumentasi RRI Palangka Raya)

KBRN, Palangkaraya : Sejak Ombudsman RI Perwakilan Kalteng diresmikan dengan nakhodai Thoseng TT Asang yang merupakan asli putra daerah, banyak memberikan terobosan kepada masyarakat, terutama terhadap pelayanan yang semestinya diperoleh masyarakat.

Plh Kepala Ombudsman RI Kalteng Deny Riswanda menyebut, ada puluhan kajian cepat yang sudah ditangani ombudsman,  antara lain tentang pembuatan sertifikat tanah, parkir, kartu Indonesia Pintar dan Terakhir di tahun 2019 terkait pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, bahkan dari semua kajian cepat tersebut disertai dengan rekomendasi atau usulan untuk kepala daerah, menuju arah perbaikan pelayanan publik.

"kita konsen menindak lanjuti laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan buruk, dan hasilnya instansi terkait menerima rekomendasi kami untuk berbenah lebih baik," kata Deny kepada RRI Rabu (13/11/2019)

Berdasarkan data permasalahan pelayanan publik yang seringkali diadukan masyarakat kepada ombudsman, masih berkutat persoalan terkait masalah penerbitan surat tanah di Kelurahan, tidak dicantumkan dalam bentuk spanduk perihal standar operasional prosedur pembuatan sampai kapan pembuatan, kemudian tentang masalah kantong parkir di area taman dan bundaran besar, bahkan saat ini sudag ditindak lanjuti Dinas Perhubungan Kota, dengan menertibkan sejumlah juru parkir liar di kantong parkir yang semestinya tidak boleh ada pungutan.

Untuk itu ke depan pihaknya berharap, masyarkata tidak lagi takut melaporkan setiap bentuk kejanggalan pelayanan publik, karena identitas pelapor akan dirahasiakan, bahkan laporan dari masyarakat, akan ditindak lanjuti oleh ombudsmen dengan cepat dan memberikan rekomendasi ke arah perubahan yang lebih baik


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...