• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalteng, Sarankan UPR Agar Hentikan Sumbangan di Luar UKT
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Jum'at, 10/08/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman kalteng, Thoeseng T.T Asang saat pertemuan dengan Wakil Rektor I UPR, I Nyoman Sudiyana dan Ketua Satuan Pengawas Internal, Dehen Erang (dokumentasi Ombudsman Kalteng)

PALANGKA RAYA - Adanya keluhan masyarakat dengan adanya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) yang melalui seleksi jalur mandiri yang belum disosialisasikan kepada orang tua murid dan keluhan tersebut disampaiakan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Kalteng, Thoeseng T.T Asang Oleh karena itu, mengingat permasalahan ini berpotensi menjadi krusial, akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan turun langsung kelapangan untuk meminta konfirmasi kepada pihak kampus.

"Setelah mendapat laporan dari masyakat, Ombudsman Kalteng langsung menggelar rapat terkait laporan tersebut setelah itu kita melakukan konfirmasi kepada pihak kampus untuk mengkonfirmasi hal tersebut," ucapnya kepada wartawan di kantor Ombudsman Kalteng, Jalan H Ikap, Palangka Raya, Kamis (9/8/2018).

Dirinya juga mengungkapkan, lanjut Thoeseng pada saat melakukan pertemuan langsung dengan pihak UPR, pihak Ombudsman telah mengingatkan agar SPI jangan diberlakukan terlebih dahulu, karena belum ditetapkannya regulasi maupun juknisnya.

"Sebelum menemui pihak UPR, kita berkoordinasi dulu dengan pihak Satuan Pengawas Internal yang di ketuai oleh Drs Dehen dan beliau ternyata telah mengingatkan juga kepada pihak Rektorat UPR agar jangan dulu diberlakukan, karena belum ditetapkannya regulasi maupun juknisnya. Sebelum kita kesana, kita juga sudah membaca aturan terkait sumbangan tersebut, memang benar ada, hanya secara teknisnya, seharusnya dibuat dulu aturan tambahan yang memperkuat pelaksanaan sumbangan tersebut," jelasnya.

Thoeseng juga mengatakan, regulasi yang mengatur tentang SPI tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek-Dikti), Pasal 8, ayat (1) dan (2) yang berbunyi 'Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memungut uang pangkal atau pungutan selain UKT dari mahasiswa baru program Diploma dan Program Sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerjasama maupun mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.

"Sebenarnya Undang-Undang mengenai sumbangan tersebut memang ada tertuang di Permendikti yaitu pasal 8 ayat 1, tetapi kemungkinan yang belum dipahami maupun dilaksanakan adalah ayat 2, dimana dalam ayat 2 tersebut disebutkan bahwa uang Pangkal atau pungutan lain selain UKT, yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana disebutkan dalam ayat 1,
tetap memperhatikan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lainnya yang membiayai," pungkasnya.

Thoeseng juga menuturkan, pelaksanaan SPI tidak boleh dilakukan secara sepihak dari Rektor, wakil Rektor maupun pembantu Rektor. Pasalnya hal ini harus dibahas secaara konferhenship, dengan melibatkan petinggi-petinggi, bahkan kalau perlu Senat Mahasiswa dan Senat Universitas, karena untuk pelaksanaan sumbangan, sebagai langkah awal perlu kajian-kajian teknis dan kajian hukum.

"Setelah bertemu Pak Dehen, beliau langsung memfasilitasi kami untuk bertemu Pak Nyoman selaku Wakil Rektor II karena pada saat itu Pj Rektor sedang tidak berada di tempat, dan kami memberikan apresiasi karena telah menerima Ombudsman. Jadi point intinya, pak Nyoman pun langsung mengambil langkah strategis setelah kami menyarankan agar SPI tersebut tidak diberlakukan terlebih dahulu. Karena mengarah kepada Pungutan Liar (Pungli) dan Pidana, karena tidak ada pengaturan secara internal terlebih dahulu," bebernya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...