• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Buka Posko Aduan Warga Terdampak Covid-19
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 13/05/2020 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari mengatakan program ini dihadirkan khusus untuk menampung aduan masyarakat terkait lima subtansi penanganan Covid-19, salah satunya terkait dengan bantuan yang disalurkan pemerintah.

Lima substansi layanan pengaduan Covid-19 tersebut mulai dari bantuan pengaman sosial, bantuan pokok sembako, pemberian program pokok PKH, program kartu sembako, program kartu pekerja, hingga bantuan langsung sosial yang diserahkan kepada 400 ribuan warga.

"Ini bentuk respon kita terhadap program pemerintah terkait penanggulangan pencegahan bencana pandemi ini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah," kata Lagat, Rabu (13/5/2020).

Sejak dibuka, Lagat menyebut sudah ada 4 laporan yang masuk ke Ombudsman melalui aduan online. Tiga diantaranya terkait bantuan, 1 diantaranya terkait penarikan tarif agen BRIlink sebesar Rp 20 ribu terhadap penerima bantuan PKH di salah satu pulau di Batam.

"Keempat aduan ini sudah diatasi," ungkapnya.

Ombudsman mengawasi apakah pelaksanaannya berjalan dengan baik, tidak ada penyimpangan jumlah kuantitas, sumber anggarannya, siapa penerimanya. Sehingga jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya dapat tapi tidak mendapat bantuan.

Kemudian bidang keuangan, menyangkut program pemerintah memberikan penangguhan angsuran terhadap debitur yang memiliki kredit namun tidak memiliki kemampuan membayar karena terdampak Covid-19.

Laku bidang keamanan terkait upaya pemerintah dan aparat mendisiplinkan masyarakat untuk tetap social distancing dan mencegah penyebaran virus dari orang ke orang.

"Jangan sampai penerapan ini seperti darurat sipil atau darurat militer. Tujuannya pengamanan ini kan agar pergerakan masyarakat dikontrol dan mencegah penyebaran. Jangan sampai ada arogansi yang salah penerapannya seperti beberapa waktu lalu di Batam," ucap Lagat.

Keempat bidang transportasi, salah satu yang menjadi fokus Ombudsman terkit aduan masyarakat terhadap biaya rapid test di Bandara Hang Nadim.

Kelima ada bidang kesehatan, masyarakat bisa mengadukan jika ada keluhan terhadap pelayan kesehatan dalam menangani Covid-19. Baik masyarakat dalam status ODP, OTG, PDP hingga pasien positif.

Untuk pengaduan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Ombudsman cukup mengisi data di bit.ly/covid19ombudsman. Di dalam laman tersebut masyarakat bisa langsung mengisi nama pelapor, isi laporannya, siapa terlapornya, bagaimana kronologinya lalu unggah KTP.

"Jika masyarakat kurang memahami proses tersebut, keluhan bisa juga disampaikan melalui WA pengaduan di 08119813737 jadi kami akan bantu mengisi," pungkas Lagat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...