Ombudsman Kepri Soroti Kasus Oknum Dokter Nakal di Batam, Lagat: Harus Transparan

April 2021 silam, dunia kedokteran di Kota Batam dibuat heboh dengan kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu klinik bilangan Batam Center, Kota Batam.
Saat itu, dokter berinisial DS (38) di klinik tersebut harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Batamkota setelah diduga melecehkan pasiennya berinisial VS (22).
Setelah ditangkap dan diproses secara hukum, kasus DS pun kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Sorotan dari banyak pihak belum berhenti terkait kasus ini.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha, misalnya. Ia berharap, jaksa dan hakim di Pengadilan Negeri Batam bisa bertindak proporsional dalam mengadili kasus ini.
"Tidak hanya sekadar pembelajaran bagi yang bersangkutan. Tapi bentuk pertanggung jawaban pengadilan bagaimana proses peradilan di PN Batam itu dapat akuntabel," kata Lagat saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (18/8/2021).
Ia juga meminta, para pihak terkait dapat transparan dalam kasus ini.
Sehingga tak ada agenda sidang yang terkesan ditutup-tutupi dari publik.
"Kita juga hormati sistem peradilan. Jadi trust ke pengadilan ini harus disertai akuntabilitas kepada masyarakat melalui publikasi," pesannya.
Lanjut Lagat, jangan sampai hal itu menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat kepada Pengadilan Negeri Batam
"Sampaikan saja ke media, jangan sembunyi sembunyi. Kalau tidak, publik akan menduga-duga ada apa? Dan ini berbahaya," imbuhnya.
Secara prinsip, ia menjelaskan bahwa akuntabilitas dalam beracara itu wajib hukumnya.
Jika tidak, hal itu dapat menjadi persoalan serius.
"Saya pikir, selama ini pengadilan sangat bagus dalam hal koordinasi. Jadi, ekspektasi publik dapat dijaga.
Kalau tertutup, bakal bertolak belakang dengan prinsip-prinsip reformasi birokrasi," jelasnya lagi.
Lagat mengatakan, instansi berwenang dapat mengecualikan sidang-sidang yang diperbolehkan oleh undang-undang.
"Kalau perintah undang-undang memperbolehkan, ya bisa saja. Tapi biasanya, itu hanya untuk kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
Dimana, hanya ada majelis, pengacara dan terdakwa anak," pungkasnya.