• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Soroti Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Sabtu, 04/07/2020 •
 
Ilustrasi Gambar Siswa SD, SMP dan SMA

Batam, Silabuskepri.co.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau hingga tanggal 4 Juli 2020 sudah menerima 6 laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020, dan juga menerima konsultasi dari 2 orang tua perserta didik.

Laporan tersebut terdiri atas 3 laporan peserta didik melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, 1 Laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri 8 Batam, 2 laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA dan SMP yang mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama.

Sementara itu, untuk 2 Konsultasi orangtua terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk namun ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah.

Ombudsman Perwakilan Kepri menilai penerapan prestasi non akademik yang diatur Pemerintah Kepulauan Riau bertentangan dengan ketentuan pasal 29 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.

"kami menilai bahwa penetapan prestasi non akademik yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi sampai dengan Nasional dan Internasional, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 dimana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang," tertulis dalam rilis yang diterima Silabuskepri. Sabtu (4/7/2020).

Dijelaskan, penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain.

Sementara itu, penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.

Ditambahkan, beberapa temuan pasca PPDB sebelumnya, bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalih fingsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan 2 shift jam sekolah (pagi dan siang).

Dengan sistem Zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam.

Terkait pembiayaaan yang cukup mahal. Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana Bantuan Operasional Daerah Sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH

Mengingatkan Kadis Pendidikan Kota Batam tetap melakukan peraturan sesuai dengan aturan Menteri Pendidikan.

"Kami mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi Kepulauan Riau untuk melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP dan SMA. Dan tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020" kata Lagat kepada wartawan melalui siaran persnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...