• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri Temukan 2 Maladministrasi di Tubuh BP Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 19/08/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

Masyarakat Batam ada yang melapor ke Ombudsman Kepri, terkait keluhan atas pelayanan publik di lingkungan BP Batam.

Pertama, dugaan penundaan berlarut oleh BP Batam terkait tindaklanjut permohonan penerbitan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower dengan register laporan 0165/LM/X/2020/BTM.

Kedua, terkait belum diperolehnya penyambungan air bersih di wilayah Bengkong Wahyu RW 17 oleh BP Batam dengan register laporan 0141/LM/VIII/2020/BTM.

"Hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa BP Batam terbukti melakukan maladministrasi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari, dalam keterangan pers nya secara virtual, Senin (9/8) lalu.

Lagat menguraikan, terkait lahan Kampung Tembesi Tower, permohonan penerbitan legalitas wilayah Tembesi Tower RW 16 diajukan warga sejak 24 Agustus 2020 dan hingga saat ini belum ada keputusan.

"Makanya, warga melaporkan keluhan itu ke Ombudsman Kepri merujuk asas penyelenggaraan pelayanan publik Pasal 4 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009," kata Lagat.

Lanjut Lagat, sebagaimana ketentuan Pasal 15 dan 16 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 3 Tahun 2020, bahwa setiap permohonan alokasi lahan akan dilakukan evaluasi sebagai bentuk objektivitas alokasi lahan yang akan diberikan kepada pihak ketiga.

"Jadi kebijakan dan komitmen dari Terlapor (Kepala BP Batam) untuk menyelesaikan masalahan legalitas lahan Kampung Tembesi Tower itu adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelayanan publik," jelas Lagat.

Kemudian, terkait laporan Warga Bengkong Wahyu yang hingga kini belum memperoleh penyambungan air bersih di wilayah Bengkong Wahyu RW 17.

Sementara Direktorat Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam belum dapat memberikan penyambungan air bersih di wilayah RW 17 Bengkong Wahyu dikarenakan belum adanya legalitas lahan sebagai dasar pemenuhan penyambungan air bersih SPAM Batam.

Tapi, lanjut Lagat posisi Bengkong Wahyu sudah bukan hutan lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No SK 317/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2020.

"Pemeriksaan kami di lapangan, bahwa lokasi telah terdapat utilitas diantaranya jalan yang disemen oleh Pemko Batam, gardu dan tiang listrik milik bright PLN, bangunan rumah permanen warga.

"Sehingga ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi Terlapor (BP Batam) untuk memenuhi layanan air bersih," imbuhnya.

Lagat menyebut, pihaknya telah menyampaikan saran tindakan koreksian itu dalam bentuk Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada tanggal 13 April 2021 lalu.

Sayangnya, kata Lagat, hingga kini BP Batam tidak patuh menjalankan saran Ombudsman Kepri.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...