• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kesal, Walkot Bekasi Abaikan LAHP dan Lantik Pejabat Tak Berkompeten Jadi Sekda
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Jum'at, 25/01/2019 •
 

Kota Bekasi, Kicaunews.com - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya,  Teguh P Nugroho merasa kesal atas tindakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengabaikan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) yang tetap melantiknya menjadi Sekertaris Daerah (Sekda).

Dalam isi LAHP Ombudsman salah satu pejabat yang dinyatakan sebagai pejabat tak berkompeten adalah Reny Hendrawaty. Pada saat itu Reny menjabat Kepala Badan Kepegawaian,Pelatihan dan Pendidikan Daerah

(BKPPD) Kota Bekasi dinyatakan ikut bertanggungjawab dalam kasus maladministrasi yakni peristiwa penghentian pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan se kota Bekasi pada 27 Juli 2018 lalu.

Menurut Teguh,  Wali kota Bekasi Rahmat Effendi mengabaikan LAHP Ombudsman dan akan segera dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) atas tak dijalankannya LAHP Ombudsman.

Statusnya pun kata Teguh tidak lagi berupa LAHP tetapi menjadi rekomendasi yang harus dipatuhi oleh Wali Kota Bekasi dan bersifat mengikat.

"Kalau kemarin kan produknya hanya LAHP, nanti kalau tidak dijalankan kami sampaikan kepimpinan untuk dijadikan rekomendasi  yang sifatnya mengikat, nanti kalau tidak dijalankan kami minta Mendagri untuk memberikan sanksi kepada walikota bekasi," ungkapnya.

Teguh pun mengkritisi Tim Panitia Seleksi (Pansel) yang tidak mempertimbangkan LAHP Ombudsman dalam melakukan tahap seleksi pemilihan Sekda dan pejabat asselon 2.

"Tim pansel sebaiknya jangan memilih pihak-pihak yang sudah kami nyatakan tidak kompeten di dalam LAHP itu, namun tim pansel tidak menjawab bahwa mereka menjalankan fungsi untuk penilaian kemampuan managerial, sementara untuk hal lain menjadi kewenangan walikota Bekasi," kata Teguh Nugroho, Ketua Ombudsman Jakarta Raya, melalui komunikasi whatshapp, Kamis (24/01).

Menurutnya, alasan tim pansel terlalu normatif karena jabatan Sekda adalah produk lembaga negara. Seharusnya tim pansel juga tetap mempertimbangkan rekomendasi LAHP yang sudah dikeluarkan oleh Ombudsman beberapa waktu lalu terhadap beberapa pejabat di lingkup Pemkot Bekasi.

"Untuk itu, kami akan menyampaikan hasil LAHP ini ke Mendagri, bahwa pemkot Bekasi memang sudah menjalankan sebagian LAHP kami dan tidak menjalankan sebagian LAHP kami," tambahnya.

Ia kembali menambahkan bahwa LAHP akan dilanjutkan dengan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi yang dinilai mengabaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman. Ombudsman akan tetap memonitoring selama rekomendasi LAHP belum selesai atau belum dijalankan.

Diketahui, Reny Hendrawati dilantik sebgai Sekda Kota Bekasi mengantikan Rayendra Sukarmadji yang masuk masa pensiun beberapa bulan lalu, semenjak itu, posisi Sekda Kota Bekasi kosong dan diisi oleh Plt. Widodo Indrijantoro. (fie)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...