• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Kesuksesan Pemilu Tergantung KPU dan Bawaslu
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Selasa, 26/06/2018 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar by Tribun Medan.com

MEDAN - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar memberikan padangannya terhadap kesuksesan pesta demokrasi yang akan berlangsung Rabu, (27/6).

Menurutnya, yang terpenting para penyelenggara pemilihan umum yaitu Komisi Pemiliha Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar akomodatif terhadap kekurangan dan kelemahan sebagai penyelenggara dan pengawas.

"Misalnya warga yang tidak dapat A5. Saat ini masyarakat masih banyak yang tidak tahu. KPU harus memberi solusi kepada pemilih yang tidak mendapatkan itu. Mungkun bisa dengan membawa KTP, " ujarnya

Abyadi menambahkan KPU harus memberikan fasilitas mereka yang yang tidak memilih namun punya keinginan untuk memilih dan ada keterbatasan administrasi. Mereka yang terhambat akhirnya bisa tidak memilih. Harusnya diakomodir dengan tepat dan tidak dibatasi dengan hanya bisa melihat identitasnya.

"Kepada para pengawas, harus bisa memonitoring dan memainkan fungsi perannya dengan baik untuk mewujudkan sistem demokrasi yang baik. Jika ada pelanggaran silakan di protes dan proses untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita," ungkapnya

Ombudsman RI perwakilan Sumut, melalui Abyadi mengharapkan terpilihnya pemimpin sesuai dengan keinginan rakyat.

"Saya berharap gubernur terpilih memberi perhatian yang besar terhadap kawasan Danau Toba. Karena tragedi yang sudah terjadi adalah unsur kelalaian pemerintah baik pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. Gubernur atau bupati di kawasan terpilih harus memberi perhatian pengelolaan kawasan Danau Toba dengan memperbaiki sistem pelayaran dan pelabuhan," jelasnya

Selanjutya, Abyadi berharap Gubernur, Bupati/ Walikota terpilih harus menyadari peran mereka sebagai pelayanan masyarakat.

"Pahamilah tugasnya dengan baik sebagai pelayan untuk melayani masyarakat yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009. Mereka harus memahami fungsi sebagai pelayanan publik dan memiliki perhatian serius untuk membenahi penyelenggaran pelayanan publik," ujar Abyadi

Menurutnya selama ini yang terjadi adalah kurangnya pemerintah memahami tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik. Itu semua dilakukan agar masyarakat merasa puas terhadap pemimpin. Pemerintah yang baru juga diharapkan konsisten.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...