• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kritik Penerapan PPKM Level 4 di Kota Tangerang, 2 Posko Penyekatan Kosong Tanpa Polisi
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 27/07/2021 •
 
Ilustrasi

TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman Banten mengkritik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Tangerang yang tidak berjalan dengan baik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan PPKM level 4 jilid 2 mulai 25 Juli-2 Agustus 2021.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyatakan, kritik tersebut berdasar pantauan Ombudsman Banten terhadap posko penyekatan di dua titik di Kota Tangerang pada 26-27 Juli 2021.

Dua posko yang terletak di Jalan Daan Mogot, Batuceper dan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, itu kosong tanpa petugas polisi yang berjaga sehingga para pengendara bebas berlalu-lalang.

Padahal, dua posko itu didirikan Polres Metro Tangerang Kota untuk menyekat pengendara yang hendak melintasi Kota Tangerang. Jalan Daan Mogot merupakan jalur perlintasan antara Kota Tangerang dan Jakarta Barat, sedangkan Jalan Gatot Subroto merupakan jalur perlintasan antara Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 WIB- pukul 20.55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara, di Jatiuwung, pos juga kosong pada pukul 21.29 WIB-21.51 WIB," kata Dedy dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

"Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00," ujar dia.

Dari hasil pemantauan, aparat kepolisian Kota Tangerang hanya berjaga di dua titik itu saat arus lalu lintas padat (rush hour) yaitu pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Setelah jam tersebut, polisi tak lagi berjaga di posko itu.

Menurut dia, warga di kota itu telah memanfaatkan celah tersebut guna melintasi Kota Tangerang. 'Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini," papar Dedy.

Masih dari hasil pemanatauan, sejumlah tempat makan dan kafe juga didapati masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB. Tempat-tempat itu juga masih menerima pengunjung yang makan di lokasi.

Sejumlah pelaku usaha tersebut, kata Dedy, berlokasi di Jalan Daan Mogot. Dia meminta, kekosongan personel di posko penyekatan serta jam operasional pelaku usaha itu dapat menjadi perhatian khusus Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, serta Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima. Masyarakat setempat, menurut Dedy, dapat dilibatkan agar PPKM level 4 bisa dilakukan secara lebih efektif.

Di satu sisi, dia mengapresiasi para personel di lapangan saat berupaya mencegah penyebaran virus Covid-19. Meski demikian, Pemkot Tangerang dan jajarannya diharapkan tidak melonggarkan aturan yang masih harus diterapkan hingga 2 Agustus 2021 itu.

"Justru tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM (level 4) sesuai arahan Presiden dan Satgas Nasional Covid-19 hingga waktu yang telah ditentukan," papar Dedy.

Dia menambahkan, pihaknya mendukung maksud dan tujuan Pemkot Tangerang menerapkan PPKM level 4 guna mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Pemkot harus mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...