• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lakukan Konsiliasi Data Dana Desa Paya Tieng
PERWAKILAN: ACEH • Jum'at, 27/09/2019 •
 
Penyerahan data dana desa dari Terlapor kepada Pelapor di Kantor Ombudsman RI Pwk Aceh. Foto by Dokumen Ombudsman Aceh

IJN - Banda Aceh | Setelah bersengketa sekian lama, akhirnya Munawar (32) memperoleh data dana desa dari Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Penyerahan data dana desa tersebut diserahkan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada hari Kamis 26 September 2019, yang turut disaksikan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Sekcam Peukan Bada.

Data tersebut sudah disengketakan semenjak Tahun 2016, namun baru pada September 2019 ini didapatkan setelah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Sebelumnya, Munawar selaku pelapor telah melakukan uji akses informasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Setelah melakukan sidang informasi publik, maka KIA dalam Amar Putusannya Nomor : 028/IV/KIA-PS-A/2018 menyatakan bahwa informasi tersebut bukanlah informasi publik yang dikecualikan. "Sehingga Keuchik Gampong Paya Tieng harus menyerahkan data dimaksud," kata Rudi Ismawan, M.Si Asisten Ombudsman Aceh yang mewakili Dr. Taqwaddin.

Lanjut Rudi Ismawan yang didampingi oleh Asisten Pemeriksa Ilyas Isti, nyatanya hanya sebagian data yang diserahkan oleh Keuchik tersebut. Bahkan Keuchik melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh, selanjutnya PTUN Banda Aceh dalam putusannya Nomor : 02/PEN-EKS/2019/PTUN-BNA juga memenangkan Pelapor yaitu saudara Munawar.

Walaupun sudah mendapatkan putusan yang incraht dari PTUN Banda Aceh, data tersebut juga belum diserahkan. "Sehingga Saudara Munawar melaporkan Keuchik Gampong Paya Tieng ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, karena tidak melaksanakan hasil putusan PTUN tersebut," ungkap Rudi.

Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, pihak Ombudsman melakukan Rapat Konsiliasi pada hari Jumat (6/9) lalu di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Akhirnya, dalam Rapat Konsiliasi tersebut disepakati bahwa berkas tersebut akan diserahkan yang tertuang dalam berita acara.

Saudara Munawar selaku Pelapor mengucapkan terimakasih kepada pihak Ombudsman yang telah menyelesaikan laporannya dengan baik.

"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada jajaran Ombudsman yang telah menyelesaikan laporan saya, setelah bersengketa di KIA dan PTUN yang saya menangkan, tapi datanya tidak diserahkan. Selanjutnya saya membuat laporan ke Ombudsman, dan setelah melalui serangkaian pemeriksaan akhirnya data tersebut saya dapatkan," kata Munawar.

Sementara itu, Keuchik Gampong Paya Tieng, Amirin mengungkapkan bahwa dia telah mempersiapkan data tersebut untuk diserahkan kepada Munawar, namun dulu belum begitu lengkap.

"Data itu sebagian sudah saya serahkan, tapi belum lengkap. Ini semua sudah lengkap dan saya iklas menyerahkan data-data tersebut," kata Amirin.

Merujuk pada putusan KIA dan PTUN yang menyatakan data tersebut harus diserahkan karena bukan informasi publik yang dirahasiakan, sehingga pihaknya minta pihak terlapor yaitu Keuchik Gampong Paya Tieng untuk menyerahkan data dimaksud kepada Saudara Munawar selaku Pelapor

"Karena berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pada Pasal 2 disebutkan bahwa salah satu azasnya yaitu transparan," kata Ilyas Isti selaku Asisten Pemeriksa.

Di punghujung acara serah terima dokumen tersebut, Rudi Ismawan mewakili Kepala Perwakilan mengatakan agar hal ini menjadi perhatian pihak pemerintah daerah. Dan berharap tidak ada lagi laporan yang sama nantinya masuk ke Ombudsman.

"Semoga ini menjadi perhatian pihak pemerintah daerah, supaya terkait dana desa harus transparan. Pemerintah daerah harus memberi pembinaan kepada para Keuchik agar dana desa dikelola dengan baik," tutup Rudi. (Ril)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...