• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Dorong Pemprov Batalkan Juknis PPDB SMA/SMK Negeri
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 19/06/2019 •
 
Pertemuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan Wagub Lampung Chusnunia beserta jajarannya, Rabu (19/6). Foto Ombudsman Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membatalkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2019-2020 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.

Sebab, Juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaann (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah, serta Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung beserta jajarannya di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (19/6). Selain itu, ketentuan tentang juknis PPDB seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sebagaimana Permendikbud tentang PPDB dan SE Menteri Pendidikan, juknis PPDB seharusnya dikeluarkan oleh Kepala daerah dan tetep berpedoman pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018. Hal yang kami temukan ternyata juknis dikeluarkan oleh Kadisdikbud Provinsi dan didalam juknis tersebut ternyata juga terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan Permendikbud dimaksud," ujar Nur Rakhman.

Ia menyebutkan, salah satu kesalahan yang ada dalam Juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung yaitu persyaratan berkas yang mengharuskan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Padahal secara kewenangan hal tersebut bukanlah wewenang Disdukcapil untuk mengeluarkan produk pelayanan tersebut, tidak mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan kuota 20% (20% dari 90% kuota zonasi) bagi keluarga tidak mampu, dan sebagainya.

Selain itu, lanjut dia, dalam Permendikbud tersebut sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan di luar dari persyaratan yang sudah diatur dalam Permendikbud. Misalnya terkait persyaratan untuk surat keterangan domisili sebagaimana diatur dalam Pasal 18, 43 dan 45 dalam Permendikbud 51 Tahun 2018.

"Adanya persyaratan surat keterangan domisili dari Disdukcapil itu semakin menyulitkan dan merugikan para calon peserta didik karena secara Permendikbud sudah jelas cukup dari keterangan RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa. Karena sudah banyak masyarakat yang melapor kepada kami yang ditolak oleh sekolah karena tidak melampirkan surat keterangan domisili dari Disdukcapil," ungkap Nur Rakhman.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se- Provinsi Lampung, diketahui surat keterangan domisili bukan produk pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Karena itu, Nur Rakhman menegaskan bahwa hal ini harus segera menjadi perhatian pihak Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kami juga sudah bertemu dengan Wakil Gubernur, dan Plt. Sekda Provinsi dan telah kami sampaikan terkait temuan ini. Kami juga sudah sampaikan tindakan korektif secara lisan karena terdesak dengan rangkaian PPDB yang berbatas dengan waktu. Untuk secara resminya akan kami sampai kan juga secara tertulis besok (hari ini)," ungkapnya.

Menurut Nur Rakhman, salah satu tindakan korektif yang disampaikan adalah selain membatalkan Juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelum ditetapkannya pengumuman calon peserta didik yang diterima, pihaknua juga meminta supaya menerbitkan Pergub tentang PPDB agar dapat membuat ketentuan petunjuk teknis yang berpedoman dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018.

"Jadi, secara otomatis dengan adanya Pergub tersebut nantinya Pemprov Lampung harus memperpanjang masa pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Lampung," tandasnya. (rls/apr/kyd)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...