• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Rilis Hasil Survei Kapatuhan Pelayanan Publik 9 Kabupaten/Kota
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 03/01/2019 •
 
Konfrensi pers Ombudsmam RI perwakilan Lampung mengenai hasil survei kepatuhan pelayanan publik | Umar Robani/duajurai.co

BANDAR LAMPUNG, duajurai.co - Ombudsman RI Perwakilan Lampung merilis hasil survei kepatuhan standar pelayanan publik. Survei tersebut dilakukan di 9 kabupaten/kota yang dilakukan sejak bulan Mei hingga Juli 2018. Jumpa pers digelar di kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Jalan Way Semangka, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis, 3/1/2019.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, lima dari sembilan kabupaten tersebut sudah pernah dilakukan penilaian sebelumnya. Kelimanya yakni Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Penilaian dilakukan berdasarkan standar pelayanan pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Setiap instansi yang memberi pelayanan harus memiliki standar komponen yakni mekanisme pelayanan, persyaratan, jangka waktu, biaya, sarana pengaduan dan lain-lain. Kemudian standar komponen tersebut harus dapat diakses oleh masyarakat.

"Ketersediaan pelayanan publik tergantung dari komitmen instansi penyedia layanan," kata Nur Rakhman dalam pengantarnya.(*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...