• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Lampung Terima 63 Pengaduan Bansos
PERWAKILAN: LAMPUNG • Selasa, 09/06/2020 • nurul_istiamuji
 

RMOLLAMPUNG Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya telah menerima 63 laporan terkait bantuan sosial (Bansos) dan 2 laporan sektor keuangan (melalui OJK) sejak dibukanya posko daring pengaduan warga terdampak Covid-19 oleh Ombudsman RI.

Menurutnya persoalan data yang menjadi penyebab pengaduan tentang bantuan sosial Covid-19 mendominasi. Data warga penerima bantuan Covid-19 diperoleh melalui 2 sumber yaitu usulan RT/RW dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Pertama dari usulan RT/RW yang disampaikan ke kelurahan dan kecamatan yang kemudian oleh Dinas Sosial setempat diusulkan ke Kementerian Sosial RI (Kemensos). Kedua penerima manfaat bansos Covid-19 juga bersumber dari DTKS, dengan mengutamakan warga yang belum menerima manfaat DTKS. Data akhir ditetapkan oleh Kemensos dan disampaikan langsung ke Kantor Pos selaku pelaksana distribusi bantuan Covid-19," jelasnya.

Lanjutnya permasalahan terjadi ketika terdapat data warga penerima bantuan Covid-19 yang tidak sesuai. Misal, ketika ada pengaduan warga yang merasa berhak mendapat bansos Covid-19 namun pihaknya mengaku tidak mendapat bantuan tersebut.

"Argumen yang seringkali disampaikan oleh Pihak Pemda adalah data berasal dari Kemensos, padahal terdapat 2 sumber pendataan. Atau ketika terdapat warga yg sebetulnya tidak berhak mendapat bantuan, namun pihaknya justru mendapat bantuan, kembali pihak Pemda menyampaikan bahwa itu merupakan data dari usulan kemensos," ujarnya.

Hal lain yang disoroti pihaknya terkait data warga penerima Bansos Covid-19 yang telah fix justru dikirimkan oleh Kemensos langsung ke Kantor Pos tanpa melalui Dinsos. Hal ini juga menyebabkan potensi kesimpang siuran data.

"Saya minta Kepala Daerah agar memberikan atensi yang pertama dalam mengawal pendistribusian bansos. Sehingga permasalahan-permasalahan terkait data yang tidak sesuai dapat ditindaklanjuti segera ke Kemensos, jangan sampai warga banyak yang salah paham dan imbasnya tentu para pelaksana di lapangan baik Dinsos sampai RT yang akan disalahkan oleh warga, padahal misal data yang diusulkan oleh RT bisa jadi berbeda dengan data yang akhirnya turun dari kemensos," jelasnya.

Lebih lanjut Nur menjalaskan bahwa bagi warga yang telah memperoleh bantuan seperti kartu pra sejahtera, dan bantuan bagi keluarga kurang mampu lainnya berdasarkan data DTKS di Dinsos masing-masing daerah harus paham, bahwa bantuan masyarakat terdampak Covid-19 diutamakan bagi yang belum mendapatkan bantuan apapun.

"Apalagi dengan adanya kebijakan Dana Desa akan dilakukan relokasi untuk bantuan Covid, diharapkan Kepala Daerah juga melakukan pengawasan ke desa-desa agar masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari pusat tidak mendapatkan lagi, tetapi diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pusat," ujarnya.

Selain meminta atensi Kepala Daerah agar segera berkoordinasi dengan Kemensos terutama terkait penyesuaian data. Ombudsman juga akan berupaya mendorong pihak Kemensos melalui Ombudsman RI. "Tapi hanya dapat terlaksana jika pihak Kemensos mau membuka jalur koordinasi dengan mudah. Kita semua berharap masalah klasik ini dapat diselesaikan secara bersama-sama," jelasnya. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...