• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Maladministrasi Air Sentul Tak Bisa Diselesaikan Proses Mediasi
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Kamis, 03/01/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P. Nugroho

Beritautama.net, BOGOR - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyatakan kasus Maladministrasi oleh Pemerintah Bogor tidak bisa diselesaikan dengan hanya duduk bersama atau mediasi antara pihak PT Sentul City Tbk, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Pemerintah Kabupaten Bogor dan Komite Warga Sentul City (KWSC).

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta RayaTeguh Nugroho, Kamis (3/1), saat dihubungi oleh Beritautama.net di Cibinong.

"Ya silakan saja untuk beberapa teknis bisa di mediasikan. Tapi ada beberapa hal yang tidak bisa. Misalnya saat ini Sentul tidak memiliki sistem penyediaan air minum (SPAM) dan tidak punya surat izin pengambilan air bawah tanah (SIPA). Artinya PDAM tidak boleh menjual ke orang yang tidak memiliki izin. Kalau menjual ke orang yang tidak memiliki izin disebut ilegal," kata Teguh.

Menurutnya maladministrasi dalam kasus tersebut juga dapat terindikasi adanya tindakan korupsi, karena adanya unsur memperkaya pihak Sentul melalui sumber daya alam yang seharusnya kewenangan negara padahal tidak memiliki kekuatan hukum. 

Sementara masalah penggabungan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan ( BPPL) dengan air yang terdapat di perumahan Sentul City dan pihaknya mempersilakan dibicarakan bersama karena itu masalah teknis, namun tidak dengan maladministrasi dan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pembatalan SK Bupati penyelenggaraan air kepada PT Sentul City.

Hal tersebut juga diperkuat melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 122 tahun 2015 bahwa pihak swasta tidak boleh menjual air minum.

"Ya tertanggal dikeluarkannya kasasi oleh MA seharusnya sudah tidak bisa menjual lagi," ujarnya.

Dikatakannya pemerintah jangan terlalu mengambil pusing mengenai pengembilan sisa pipa dengan panjang mencapai 5,7 kilometer (KM) penghubung ke wilayah Sentul City terhitung dikurangi atas 10 KM pipa yang masuk dalam 'site plan' dan masterplan pembangunan jaringan mulai Kandang Roda hingga wilayah tersebut dari panjang pipa berjumlah 15,7 KM.

Caranya dengan membuka investasi atau menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor untuk pembangunan infrastruktur pipanya. Sedangkan pengelolaannya tetap hanya boleh dilakukan PDAM, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kalau yang 10 KM memang harus diberikan sukarela sesuai aturan. Sisanya enggak susah membangun cuma 5,7 KM bisa pakai investor. Nanti tinggal dimasukan ke dalam komponen dari pada menggunakan pipa yang umurnya 20 tahun. Dan sebetulnya (modal pembiayaan pipa oleh pihak sentul) sudah ketutup dengan keuntungan selama ini," uangkap Teguh.

Teguh menyampaikan harusnya dengan megambil alih sisa pipa 5,7 KM tersebut pemerintah bisa dapat keuntungan besar, karena sejauh ini banyak perumahan besar dan industri yang menggunakan air dari PDAM belum tertangani.

Sehingga dengan demikian, PDAM dapat menyalurkan air ke daerah-daerah seperti Parung Panjang, Rumpin, Jasinga dan Kadung Halang yang masih membutuhkan air.

"Itu ada perbedaan harga antara masyarakat dengan industri. Yang industri pasti lebih mahal. Justru PDAM bisa dapat untung dari sini. Bisa menyalurkan air ke perumahan atau industri di Rumpin, Parung Panjang, Jasinga dan Kedung Halang dengan tarif yang disesuikan untuk industri atau perumahan besar bisa lebih konpetitif," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak Ombudsman sudah menerima respon dari tindakan korektif yang diberikan kepada Pemkab Bogor.

"Kami akan pelajari dulu," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Bupati Bogor Ade Yasin berpendapat, perihal pengembalian aset dari pihak pengembang terhadap pemerintah merupakan langkah baik.

Hanya saja, kata dia, lebih baik yang perlu diperbaiki dari kasus pengembangan air tersebut adalah sisi pelayanannya saja. Karena belum tentu aset-aset yang akan di kembalikan sifatnya masih efisien.

Sebab kalaupun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan harus menyelenggarakan pengadaan air di seluruh perumahan Sentul sesuai imbauan Ombudsman, tentu keputusan tersebut tidak bisa jalan sepihak.

"Enggak masalah (PDAM mengelola air di Sentul), tapi takutnya pihak Sentul mempermasalahkan asetnya. Makanya masalah ini harus diselesaikan tanpa merugikan pihak pemerintah, pengembang dan Masyarakat," kata dia.

 

Editor :Linna Syahrial





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...