• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Malut Serahkan Hasil Kepatuhan Kepada Tiga Pemkab
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Rabu, 23/02/2022 •
 
Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap SPP Kepada Wakil Bupati Halteng, Abd. Rahim Odeyani di Weda (23/2). (Foto : Dok. Ombudsman)

TERNATE - Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dalam seminggu terakhir ini telah menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara kepada tiga Pemerintah Daerah. Di antaranya yaitu Pemkab Halmahera Tengah pada tanggal 22 Februari 2022, lalu Pemkab Halmahera Timur serta Pemkab Kepulauan Sula pada tanggal 23 Februari 2022.

Pada setiap penyerahan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali menjelaskan bagaimana pentingnya standar pelayanan publik ini harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara. Karena penilaian kepatuhan terhadap SPP mulai tahun ini akan dijadikan sebagai Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang nantinya bersama dengan Opini Pengawasan Keuangan yang dilakukan oleh BPK akan menjadi instrumen dalam penentuan pemberian insentif bagi Kementerian, Lembaga, maupun Pemerintah Daerah.

Harapannya setelah nilai tersebut diterima, Pemerintah Daerah dapat melakukan rencana aksi terkait pemenuhan standar pelayanan publik di masing-masing instansinya. Yaitu di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas PM-PTSP, serta seluruh Puskesmas di lingkungan pemerintahan daerahnya.

Kepada Pemkab Halmahera Tengah, Sofyan Ali menyerahkan secara langsung hasil penilaian tersebut kepada Wakil Bupati Halmahera Tengah, Abd. Rahim Odeyani di Kantor Bupati Halteng di Weda. Penyerahan tersebut pula disaksikan oleh Sekda Halteng, Yanto M. Asri serta seluruh Kepala OPD dan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Nilai kepatuhan yang didapatkan oleh Pemkab Halteng pada tahun 2021 adalah 54,09 dengan predikat kepatuhan sedang (zona kuning). Hasil ini menempatkan Halmahera Tengah pada urutan ke-303 dari 416 Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia.

Sementara itu, penyerahan hasil penilaian kepatuhan Pemkab Haltim dan Pemkab Kepulauan Sula dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam dua pertemuan virtual yang digelar pada jam yang berbeda itu hadir pula untuk menerima hasil kepatuhan, yaitu Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy.

Ubaid mengatakan bahwa Pemerintah Daerah yang dipimpinnya masih memiliki banyak kekurangan terlepas hasil penilaian Ombudsman itu nantinya hijau, kuning, ataupun merah. Ia juga meminta semacam pendampingan dari Ombudsman sehingga pada tahun ini dapat memenuhi standar pelayanan publik yang dimaksud tersebut.

Adapun pada penilaian kepatuhan tahun 2021 lalu, Pemkab Halmahera Timur memperoleh nilai 58,57 dengan predikat kepatuhan sedang (zona kuning). Sementara Pemkab Kepulauan Sula memperoleh nilai 55,19 dengan predikat yang sama, yaitu kepatuhan sedang (zona kuning).

Selain penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap SPP yang dilakukan oleh Ombudsman, dalam pertemuan-pertemuan tersebut juga dibahas kelanjutan dari perjanjian kerja sama terkait percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara.(And)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...