• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pemkab Sidoarjo Perkuat Pengelolaan Pengaduan
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Sabtu, 12/02/2022 •
 
pemaparan yang dilakukan oleh Muflihul Hadi,S.H., M.H. (Kepala Keasistenan Pemeriksa ORI Jatim)

Sidoarjo - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur meminta agar penyelenggara pelayanan publik di seluruh lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai dari yang paling bawah yaitu kelurahan dan/atau puskesmas memperkuat pengelolaan pengaduan. Ini dilakukan agar pengaduan masyarakat terkelola dengan baik, sekaligus menjadi evaluasi guna perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

Hal tersebut disampaikan oleh Muflihul Hadi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan  Ombudsman Jawa Timur, dalam rapat koordinasi Persiapan penilaian indeks reformasi birokrasi, SAKIP, indeks pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM bagi seluruh perangkat daerah, puskesmas dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (12/2/2022).

Lebih lanjut disampaikan bahwasanya pasal 36 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan, menindaklanjuti hasil pengaduan, dan mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan. Hal ini penting karena Sidoarjo termasuk kabupaten yang masih tinggi tingkat pengaduan masyarakatnya ke Ombudsman Jawa Timur.

Terakhir Ombudsman berharap, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus meningkatkan standar pelayanan publiknya untuk bisa masuk zona hijau tahun 2022 dalam survei kepatuhan pelayanan publik, yang mana  di tahun 2021 Kabupaten Sidoarjo berada di zona kuning. (HADI)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...