• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pemkot Pindahkan Tiang Lampu Dari Trotoar
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 04/11/2020 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton memeriksa tiang lampu jalan yang berada di atas trotoar di salah satu titik di Jalan El Tari, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (3/11).

OMBUDSMAN Provinsi NTT meminta Pemerintah Kota Kupang menggeser tiang lampu jalan yang dipancangkan di atas trotoar Jalan El Tari, Kelurahan Naikoten, Kecamatan Oebobo. Pemancangan tiang lampu jalan di trotoar menyalahi PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur bahwa trotoar hanya difungsikan untuk tempat pejalan kaki.

"Saya melihat pembangunan tiang lampu jalan itu bertentangan dengan ketentuan, sebab fungsi trotoar untuk para pejalan kaki, sehingga semua tiang lampu jalan yang berada di atas trotoar wajib dipindahkan," ungkap Darius.

Pihaknya memantau kondisi lapangan setelah menerima keluhan masyarakat dan mendapati kebenarannya, sehingga pihaknya telah menghubungi Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore untuk mendapatkan penjelasan serta meminta agar menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut.

Namun, pihak Pemkot memberikan respons bahwa berdasarkan keterangan kontraktor pelaksana bahwa pemasangan tiang lampu jalan tersebut telah melalui koordinasi dengan Balai Jalan. Balai Jalan menilai tidak masalah karena rencana tahun depan akan melakukan pelebaran trotoar.

"Kami mendapat respons Pemkot yang merasa fungsi trotoar tidak penting bagi pejalan kaki dan apapun alasannya jelas telah melanggar ketentuan UU," tegas Darius.

Terkait langkah lanjutan dari Ombudsman NTT apabila Pemkot Kupang tidak membongkar atau menggeser tiang lampu jalan ke pinggir trotoar, ia mengatakan akan meneruskan keluhan masyarakat kepada lembaga terkait jika langkah persuasif tidak direspons secara baik.

Terpisah, anggota Komisi III Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, pembangunan lampu jalan di atas trotoar tidak melalui sebuah kajian dan perencanaan yang jelas, serta tidak memperhatikan aturan, dan mengabaikan aspek estetika.

"Fungsi trotoar untuk kepentingan pejalan kaki dan penyandang disabilitas sehingga tidak boleh ada bangunan lain yang dibagun di atas trotoar yang menghalangi aktivitas pelajan kaki di ruang publik," ujar Talli.

Pihaknya meminta agar Pemkot segera memperhatikan saran Ombudsman demi kepentingan masyarakat, khususnya pejalan kaki. Trotoar harus dijaga manfaatnya yakni untuk pejalan kaki. Tidak boleh ada bangunan lain di atas trotoar karena mengganggu pejalan kaki. (mg-03/tia/R-2)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...