Ombudsman Minta Pengawasan Kapal Laik Layar di Danau Toba Diperketat
Medan : Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin
(18/6/2018) sore mengundang keprihatinan dari Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sumatera Utara. Lembaga negara pengawas penyelenggaraan
pelayanan publik tersebut meminta pengawasan kapal laik operasi di
kawasan Danau Toba diperketat.
"Ombudsman meminta tragedi ini
dijadikan sebagai momentum untuk melakukan penataan terhadap pengawasan
kapal-kapal laik berlayar di kawasan Danau Toba. Supaya ini menjadi
perhatian serius bagi Dinas Perhubungan provinsi maupun Dinas
Perhubungan kabipateb/kota di sekitar Danau Toba," kata Kepala Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar di Medan, Selasa
(19/6/2018).
Menurut Abyadi, yang menjadi persoalan selama ini
dari beberapa kali peristiwa tenggelamnya kapal di Danau Toba adalah
mengenai kelebihan penumpang dan tidak adanya standar keselamatan di
kapal.
"Misalnya tidak ada pelampung. Yang kita lihat kemarin
melalui vidio yang beredar, penumpang itu berlompatan dari kapal tanpa
satu pun memakai pelampung. Itu berarti kapal tidak punya standar
keselamatan. Tidak ada pelampung. Dan informasi yang kita dapat juga
bahwa kapal ini melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian
seperti ini karena over kapasitas," tegas Abyadi.
Oleh karena
itu, lanjut Abyadi, standar keselamatan penumpang ini harus benar-benar
menjadi perhatian serius sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan
dan menekan angka korban jiwa.
"Kalau memang cuaca buruk dan
terjadi kecelakaan, paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu,
kita bisa meminimalisir jumlah korban," ujarnya.
Abyadi
menjelaskan, standar keselamatan penumpang telah diatur dalam Surat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
"Sudah ada aturan
bagaimana sebuah kapal itu laik berlayar. Berapa jumlah kapasitas
penumpang misalnya, kemudian bagaimana standar keselamatannya. Itu saja
ditaati dan dipenuhi," kata Abyadi.
Abyadi mempertanyakan
pengawasan kapal-kapal di kawasan Danau Toba. Sebab dari informasi yang
ia peroleh, unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi
Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering tidak ada petugasnya.
"Bagaimana
pengawasan dilakukan jika tidak ada orangnya, petugasnya sering tidak
ada di tempat. UPT itu jangan sekadar ada tapi juga harus berfungsi
melakukan pengawasan," katanya.
Abyadi mengaku dirinya sudah
menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara M Zein ntuk
mengingatkan agar kasus ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan.
"Kadishub sudah menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan ke depan," pungkas Abyadi.
Diketahui,
Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, KM Sinar Bangun yang
diperkirakan mengangkut 80 orang tenggelam di perairan Danau Toba atau
sekitar satu mil dari Pelabuhan Tigaras, Parapat, diduga akibat cuaca
buruk. (Widya)