• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pergub Sanksi PSBB Jadi Perda
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 13/05/2020 •
 
Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengatakan keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis terkait sanksi bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, bisa membingungkan aparat penegak hukum bila menerapkan sanksi pidana.

"Ombudsman menyadari kompleksitas aturan sanksi dalam Pergub No. 33 tahun 2020 yang rujukan sanksinya masih mengacu ke UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho.

Hal tersebut memicu kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum karena apabila sanksinya langsung merujuk pada kedua undang-undang tersebut, maka implikasi pelanggaran PSBB adalah sanksi pidana.

"Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis karena tidak mungkin mempidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda yang mencapai 100 juta rupiah hanya karena tidak memakai masker atau tidak mengetahui ketentuan Social Distancing," tutur Teguh.

Adapun pada penerapan PSBB tahap 2, Gubernur Anies Baswedn mengeluarkan Pergub No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub yang ditetapkan tanggal 30 April 2020d ini memuat aturan sanksi bagi pelanggar PSBB dari mulai sanksi administratif, denda hingga Rp 250 ribu dan sanksi kerja sosial.

"Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuanPSBB. Hal ini penting karena potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya dari diberikannya IOMKI oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi," kata dia.

Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, yang isinya menyebut peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

"Jadi, hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan," kata Teguh lagi.

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut dijadikan Peraturan Daerah. Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai Draft Perda. Dewan juga diyakini dapat memberikan persetujuan cepat.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...