• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Polda Malut Benahi Kinerja
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Senin, 18/11/2019 •
 
Kepala Ombusman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali

TERNATE, OT- Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Polda Maluku Utara (Malut) unutk membenahi kinerja pada bidang pelayanan dan penanganan kasus.

Kepala Ombudsman RI Perwakikan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali  mengatakan, Ombudsman melihat ada beberapa kekurangan dari pihak kepolisian dalam menangani laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

Sofyan mengaku, Ombudsman sudah mendapatkan laporan terkait pelayanan kepolisian. Dari laporan tersebut rata-rata masyarakat keluhkan lamanya penangangan laporan oleh kepolisian.

"Memang ada jangka waktu dalam menindak lanjuti sebuah laporan oleh kepolisian, meskipun tidak secara tegas berapa hari harus selesai ditindak lanjuti," ujarnya.

Menurutnya, Ombudsan melihat ada dua hal yang saat ini harus dibenahi Polda, yakni proaktif kepolisian dan responsif terhadap laporan yang masuk. "Ini yang kurang sehingga harus dibenahi," katanya.

Sofyan menjelaskan, jika dilakukan pendalaman dan pengkajian lebih jauh terhadap kepolisian, yang ditemukan ada beberapa kendala, yakni dari sisi mekanisme dan prosedur penanganan laporan menjadi kemungkinan masih kurangnya alat bukti dan kesulitan dalam menemukan bukti-bukti serta lainnya.

Selain itu, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan ketersediaan anggaran dalam menindaklanjuti laporan.

"Faktor ini yang sering mengemuka oleh kepolisian. Tapi paling tidak komunikasi dan interaksi dengan pelapor harus ditingkatkan, itulah proaktif dan responsifnya kepolisian terhadap masyarakat yang menyampaikan keluhan dan laporan kepada kepolisian," ujarnya.

Dia menambahkan, jika dalam proses penanganan laporan dinilai lambat penanganannya dan sudah koordinasikan dengan Kepolisian tetapi tidak ada informasi apapun yang didapatkan, maka Ombudsman secara terbuka menerima pelapor untuk membuat aduan sehingga Ombudsan bisa lakukan diklarifikasi ke Polda.

"Kalaupun upaya itu sudah dilakukan dan tidak ada informasi apapun yang didapatkan dari Polda, maka pelapor bisa melaporkan langsung ke Ombudsman untuk mengklarifikasi terkait kinerja Polda," katanya.

 (MG_02)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...