• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Mulai Selidiki Dugaan Maladministrasi Rekomendasi Wali Kota Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 06/03/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombusman Kepri, Lagat Patar Siadari. (Foto: Nando)

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Patar Siadari, mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jeffridin guna membahas aduan masyarakat terkait layanan publik, yang terkesan tidak diacuhkan Pemko Batam.

Selain itu, ia juga menambahkan, pertemuan dengan Sekda Kota Batam juga menindaklanjuti rencana Fokus Group Discussion (FGF) terkait penerimaan laporan maladministrasi terendah terkait pelayan publik di wilayah Kepri.

"Dalam pertemuan nanti, memang kami tidak terlalu berfokus terhadap pendalaman dugaan tersebut. Sebenarnya pendalaman itu mau kami lakukan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD kemarin, yang akhirnya dibatalkan," ungkapnya.

Lagat menambahkan, beberapa poin yang akan dipertanyakan dalam RDP tersebut ialah dasar pemberian Surat Rekomendasi Walikota Batam terhadap PT KIN. Kemudian status dan kedudukan surat rekomendasi tersebut, apakah sudah sesuai dengan pengalokasian lahan yang disetujui oleh Pemerintah Pusat. Hal ini menurutnya mengacu dengan peraturan Pemerintah terkait pengurusan izin, Uang Wajib Tahunan (UWT), dan surat perjanjian serta surat keputusan.

Pihaknya juga memberikan tanggapan atas statement yang dikeluarkan oleh Walikota Batam, melalui media massa mengenai melalui surat rekomendasi tersebut maka perizinan akan dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi. Lagat kembali menegaskan, bahwa pernyataan tersebut disebutkan tidak sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku di Daerah Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Ini inti yang ingin kami tanyakan langsung ke Pak Sekda nanti, tapi ini baru pengumpulan data atas dugaan yang saya lontarkan tadi. Belum masuk kepada pendalaman dan kesimpulan nanti. Karena saat ini untuk pendalaman masih ada dalam kewenangan Komisi I DPRD Batam, melalui RDP yang tidak kunjung terealisasi," paparnya.

Terkait hal ini, ia juga mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa pendalaman oleh Komisi I DPRD Batam hanya akan sebatas wacana. Namun apabila hal ini terbukti, maka selaku salah satu badan pengawas publik, Pihaknya dapat langaung mengambil alih dan mulai melakukan pendalaman, untuk kemudian dipaparkan kepada publik dan pihak berwenang yang kemudian akan melanjutkann pemeriksaan dugaan tersebut.

"Karena hingga saat ini masih belum ada pergerakan dari DPRD, ini yang saya khawatirkan. Takutnya nanti melempem, kalo ini terjadi maka bisa langsung memprakarsai untuk melakukan tindakan juga," lanjutnya.

Terkait pemeriksaan dugaan maladministrasi sendiri, pihaknya mengaku tidak hanya akan melakukan pemerikaaan kepada Pemko Batam. Namun juga kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan pihak perusahaan.

Lagat mengakui untuk BP Batam sendiri, Ombusman akan mempertanyakan Perpres 87 Tahun 2011, yang mengatur tentang tata ruang di Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dimana saat ini ia mengaku bahwa BP Batam terkesan diam atas Surat Rekomendasi, yang secara terang - terangan diakui oleh Walikota Batam.

"Lahan 1.400 hektare ini sebenarnya pengalokasian nya ada di bawah naungan BP Batam, namun mereka terkesan diam. Apa Rekomendasi bisa mengalahkan Perpres, ini bagaimana ceritanya. Publik wajib mengetahuinya," tegasnya.

Dan untuk pihak perusahaan sendiri, Ombusman akan mulai mempertanyakan mengenai masalah kedekatan internal yang dimiliki oleh para Direksi Perusahaan dengan Walikota Batam. Hal ini didasari adanya pemberitaan di media massa, yang hingga saat ini masih meninggalkan pertanyaan. Bahkan baik dari pihak Pemko, BP Batam, maupun PT Kencana Investindo Nugraha juga terkesan acuh dengan hal ini.

Selain hal ini, selaku badan pengawas publik. Lagat juga menegaskan bahwa pihak perusahaan wajib untuk memaparkan, rencana pengembangan yang akan dilakukan di atas lahan tersebut.

"Itu lahan sangat luas, dan pembangunan akan berdampak kepada Pelabuhan Internasional Batam Center. Publik wajib mengetahui rencana pengembangan, apa yang akan mereka bangun. Apa mau bangun kasino, atauau bangun wilayah industri lagi," ucapnya.

Kecurigaan terhadap surat rekomendasi ini sendiri semakin mencuat, dikarenakan pemberian izin pengalokasian lahan dianggap tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Pemerintahan saat ini. Dimana Pemko Batam terkesan menutup - nutupi mengenai rencana pengembangan lahan Teluk Tering menjadi Mega Proyek Marina Bay.

Lagat kembali mengingatkan, apabila sesuai dengan SOP yang berlaku. Maka dari awal seharusnya Pemko Batam sudah mengumumkan tender pengelolaan lahan, serta seluruh proses tender seperti yang dilakukan oleh BP Batam dibawah kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo.

"Gak ada angin gak ada hujan, tiba - tiba saja sudah ada pemenang tendernya. Padahal seharusnya diumumkan secara terbuka. Hal ini sendirikan sudah sangat aneh sekali," ujarnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...