• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nilai Ada Potensi Maladministrasi dalam Pemancangan Pembangunan Jalan Tol di Limapuluh Kota
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Kamis, 28/01/2021 •
 

Padang, Padangkita.com - Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol Limapuluh Kota (Format) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) terkait dugaan maladministrasi dalam pemancangan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelumnya, masyarakat lima nagari di Limapuluh Kota ini, juga telah mengadu ke Komns HAM Perwakilan Sumbar.

Sekretaris Format, Ezi Fitriana mengatakan, pemancangan tersebut dilakukan pada 2018 di lima nagari di Kabupaten Limapuluh Kota tanpa melibatkan masyarakat. Lima nagari tersebut yaitu, Nagari Lubuk Batingkok, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Nagari Taeh Baru, dan Nagari Gurun.

"Kita berkesimpulan ada maladministrasi yang dilakukan mulai dari proses pemancangan tanpa proses sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui wartawan usai pelaporan tersebut, Kamis (28/1/2021).

Dia menuturkan, saat sosialisasi pada 2020, masyarakat menolak pembangunan jalan tol tersebut karena melewati permukiman padat penduduk dan kawasan produktif.

Berdasarkan data citra satelit yang diperolehnya dari pakar geografis Universitas Bung Hatta, setidaknya ada 269.277 hektare sawah, 196.851 hektare ladang, 82.955 hektare lahan perkebunan, dan 539 titik rumah yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut.

"Jika satu rumah itu ada dua KK (kepala keluarga), maka ada seribu lebih KK (terdampak). Kalau misalnya saja satu KK ada tiga anggota keluarga, maka itu sudah di angka 3.000 jiwa. Ini jumlah jiwa yang akan terdampak," jelasnya.

Tak ayal, menurut Ezi, ada kaum yang terancam keberadaannya jika pembangunan jalan tol dilanjutkan berdasarkan titik-titik pemancangan yang telah dilakukan.

Sebagai tidak lanjut, pihaknya telah menyurati instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Format juga telah melakukan hearing atau dengar pendapat dengan DPRD Sumbar.

"Akan tetapi, sampai saat ini, proses di lapangan, masih dilakukan. Mereka bilang ini masih dalam tahap 'basic', persiapan, rencana dini, masih jauh lagi dari proses penetapan lokasi. Tapi rencana-rencana itu sudah mulai melakukan pemetaan, inventarisasi lahan, dan sudah punya target pembebasan lahan. Ini kan simpang-siur informasi dan ketidakkonsistenan mereka dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat," terangnya.

Oleh karena itu, Format pun melapor ke Ombudsman agar bisa membantu masyarakat dalam meluruskan informasi yang beredar. Mereka juga berharap Ombudsman bisa memfasilitasi mereka untuk hearing dengan pemangku pembuatan kebijakan seperti Gubernur Sumbar.

Ezi menegaskan, masyarakat tidak anti dengan pembangunan. Meski demikian, masyarakat pun meminta agar jalur tol dialihkan ke ke kawasan lain yang tidak produktif dan tidak padat penduduk.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan warga itu. Ombudsman meminta masyarakat untuk melengkapi berkas jika ada dokumen yang belum lengkap.

Berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat, jelas Yefri, ada potensi maladministrasi dalam pemancangan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Limapuluh Kota.

"Itu tentu yang akan kita siapkan apakah ada dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur, karena itu ada potensinya. Apakah tidak memberi layanan, potensi itu juga ada. Itulah yang kami pelajari," jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat lima nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang tergabung dalam Format juga mengadu ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Sumbar. Menurut Ezi, pemancangan yang dilakukan di kawasan penduduk dan lahan produktif berpotensi melanggar HAM. [pkt]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...