Ombudsman Nilai DPMPTSP Provinsi NTT Jadi Model Layanan Publik Bebas Korupsi
KBRN, Kupang : Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur menilai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT merupakan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD model atau contoh pemberi layanan publik bebas korupsi dan bersih melayani.
Penilaian ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT melalui Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Yosua P. Karbeka dalam Pertemuan Berkala Sahabat Ombudsman NTT di Kota Kupang, Jumat (01/03/2019) kemarin.
Menurut Yosua Karbeka, DPMPTSP Provinsi
NTT walaupun melayani 158 Model perizinan, akan tetapi mereka mampu menyusun Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik. Hal tersebut tercatat oleh
Ombudsman Perwakilan NTT dan Data Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Yosua juga menjelaskan, Ombudsman NTT juga mencatat banyak Organisasi Perangkat Daerah atau Instansi Pelayanan Publik di Nusa Tenggara Timur yang belum memiliki atau membuat SOP dan Standar Pelayanan Publik.
Kondisi tersebut yang sering kali menimbulkan persoalan pelayanan publik, dan cukup menyulitkan pengawasan publik oleh lembaga pengawasan eksternal.
"DPMPTSP Provinsi adalah
instansi pemerintah di NTT yang sudah mencanangkan zona integritas, wilayah
bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, sehingga kita menilainya
sebagai sebuah instansi model bagi kita Ombudsman sendiri maupun bagi
teman-teman sahabat Ombudman untuk mengkampanyekan kepada masyarakat Nusa
Tenggara Timur bahwa ada instansi penyelenggara pelayanan publik yang sudah
mampu melakukan hal-hal seperti wilayah bebas korupsi maupun wilayah bersih
melayani," ujar Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan
Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka di Hadapan para Sahabat Ombudsman di Kota
Kupang, Jumat (01/03/2019).
Terkait penilaian Ombudsman
NTT, Kepala Bidang Pelayanan pada DPMPTSP Provinsi NTT Sunardi menuturkan, DPMPTSP
sebagai lembaga pelayanan publik telah mengembangkan model dan sistem pelayanan
prima.
Langkah yang diambil adalah, membuat aplikasi SPESIAL, transparan perizinan, menyiapkan sarana prasarana memadai, memberlakukan aplikasionline, menyediakan fiturSMSGateway, fiturtracking system, dan tandatangan elektronik.
"Untuk mendukung pelayanan prima ini, kami sudah menggunakan aplikasi SPESIAL. Dari 158 izin yang ada, semuanya sudah masuk ke aplikasi SPESIAL. Selain itu, kami menerapkan transparansi perizinan. Jadi semua izin dan persyaratannya itu silahkan diakses diwebsite kami. Kalau tidak bisa diakses, silahkan datang di Kantor DPMPTSP Provinsi NTT. Kami sediakan buku Standar Pelayanan (SP) disetiap petugasfront office dan bisa diperoleh disana dan sekalian bisa mengatahui proses transparansi dan pelayanan prima yang sedang kami lakukan," tegasnya pada pertemuan Sahabat Ombudsman NTT di Kota Kupang, Jumat kemarin.
Sunardi menambahkan bahwa DPMPTSP Provinsi NTT saat ini tidak lagi menjadi OPD yang diberi target PAD. Karena semua proses perizinan melalui DPMPTSP Provinsi NTT tidak ada pungutan biaya apapun dan semua proses pembiayaan langsung dilakukan di Instansi teknis. Adapun beberapa izin yang telah dilimpahkan ke PTSP antara lain, pertambangan, perhubungan, kelautan dan perikanan, peternakan, kehutanan, perindustrian, perdagangan, energy dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat, lingkungan hidup, dan Kesbangpol.
Sejumlah catatan yang masih
membutuhkan perhatian pelayanan publik prima dari DPMPTSP Provinsi NTT adalah,
sering terjadi keterlambatan penyelesaian izin, mengalami gangguan internet
atauBandwidth dan penyediaan sarana pelayanan
belum maksimal. Langkah yang diambil DPMPTSP
Provinsi NTT untuk mengatasi persoalan tersebut adalah membentuk timHelp Desk, melatih SDM teknis pelayanan
prima, menyediakan ruang tim teknis, memperbaiki tanda tangan elektronik, dan
memperbaiki layanan pengaduan dan ruang konsultasi.