• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nilai Tata Kelola Penganggaran Pemkot Ternate Buruk
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 11/02/2021 •
 
Kepala Perwakilan ORI Malut, Sofyan Ali

TERNATE-PM.com - Terkait tertundanya pembayaran Tambahan Tunjangan Penghasilan (TTP) dan insentif pegawai Sekretariat DPRD Kota Ternate, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berjanji akan segera membayarnya dalam waktu dekat.

Walikota Ternate Burhan Abdurahman menyebutkan pembayarannya akan dilakukan, setelah gangguan penginputan laporan aplikasi bisa diatasi. "Jadi sabar-sabar sedikit. Kita tetap akan bayar setelah permasalahan penginputan pelaporan keuangan bisa diselesaikan," ungkap Walikota, saat diwawancara, Rabu (10/2).

Saat ini kata Walikota, Pemkot sudah mencoba kembali lagi ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Itu sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sambil menunggu pemulihan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dan sementara ini sebagian besar sudah dilakukan penginput.

"Dalam waktu dekat, setelah semua ini selesai kita akan segera bayarkan apa yang menjadi hak-hak dari pegawai," jelasnya.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Sofyan Ali justru menilai keterlambatan ini lebih pada ketidak cakapan Pemkot Ternate, dalam hal mengatur perencanaan dan penganggaran.

"Terkait keterlambatan pembayaran honor dan juga insentif di awal tahun ini, memang sering terjadi. Itu dikarenakan proses perencanaan dan penganggaran yang terkendali. Meski begitu, Pemkot harus sudah bisa melihat ini sebagai masalah. Sehingga, sejak awal seharusnya sudah bisa siasati," sebutnya.

Tata kelola, insentif, penggajian termasuk honorer, kata dia, seharusnya betul-betul direncanakan secara matang, sehingga hal-hal semacam penunggakan pembayaran gaji dan insentif tidak seharusnya terjadi.

"Seharusnya, kalau tata kelolah penganggarannya bagus. Di bulan minimal tanggal 5 itu, semua menyangkut dengan pemenuhan hak ASN sudah harus terealisasi. Tetapi, justru banyak SKPD yang tata kelola keuangannya tidak bagus, sehingga selalu saja diawal bulan itu selalu ada keterlambatan," jelasnya.

Kata dia ada aturan, terkait perencanaan penganggaran di awal tahun. Dimana, semua bentuk pertanggungjawaban di tahun sebelumnya harus tuntas. Barulah, kemudian pengajuan anggaran untuk tahun anggaran berjalan.

"Kalau belum clear itu, tidak bisa mengajukan pencairan anggaran untuk di tahun berjalan. Dan itu tentu kendalanya ada pada pengelola keuangan itu sendiri," ujarnya.

Kaper bilang, kondisi ini menggambarkan tidak profesional dalam pengelolaan keuangan. Kalau dikelola secara baik, hal-hal semacam tidak terbayarnya insentif dan juga gaji honorer itu tidak harus terjadi. "Kita lihat misalnya, tidak sinkron Pemda rata-rata tiap tahun mendapatkan predikat pengelolaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sementara, di setiap awal tahun penganggaran selalu ada masalah dari sisi perencanaan," ungkap Sofyan.

Seharusnya, kata dia antara predikat opini pengelolaan keuangan itu sejalan dengan bagaimana proses dan perencanaan anggaran. Dirinya melihat, tata kelolah keuangan daerah saat ini belum beres. Itu bisa dilihat dengan banyaknya keluhan-keluhan dari masyarakat yang berkaitan dengan hak-hak mereka yang belum terbayarkan. Apalagi, sampai pada pengalihan honor dan insentif yang menjadi hak-hak pegawai justru dialihkan ke belanja lain.

"Katakanlah, dialihkan pembiayaannya untuk penanganan Covid-19. Ini tidak dibenarkan. Yang harus direvisi atau direlokasi itu seharusnya bukan hak-hak kepegawaian, melainkan program kegiatan.Jadi kalau ada, daerah atau instansi yang memotong hak-hak pegawai untuk dialihkan ke penanganan Covid-19 itu keliru," akhir Sofyan. (agh/red)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...