• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB: Buruknya Data Kependudukan Hambat Penyaluran Bantuan Covid-19
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Jum'at, 08/01/2021 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Buruknya data kependudukan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) mendominasi laporan pengaduan ke Ombudsman Perwakilan NTB tahun 2020.

"Dari segi substansi laporan-laporan sepanjang 2020, paling dominan terkait buruknya data kependudukan dalam pelayanan bansos," kata Kepala Ombudsman Pewakilan NTB Adhar Hakim, dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (7/1/2021).

Di samping itu, substansi laporan paling banyak terkait perlunya perbaikan tata kelola sektor pendidikan. "Terutama soal menumpuknya ribuan ijazah siswa di sejumlah sekolah di NTB," kata Adhar. Berikutnya, laporan terkait pelayanan pemerintah desa. "Ini sangat mengganggu pelayanan," katanya. Tiga hal itu yang menjadi substansi laporan paling banyak di samping bidang-bidang lainnya.

Secara keseluruhan, sepanjang 2020, layanan pengaduan Ombudsman RI Perwakilan NTB diakses 305 warga. Baik yang datang menyampaikan laporan, maupun sekedar berkonsultasi. "Dari jumlah tersebut telah ditindaklanjuti sebagai laporan 113 laporan," katanya.

Laporan didominasi lima sektor pengaduan, yakni sektor pendidikan, pemerintah daerah terutama pelayanan pemerintah desa. Kemudian sektor kepegawaian, pelayanan adminitrasi pertanahan, dan kepolisian.

Adminduk Hambat Bantuan Covid-19

Khusus terkait data kependudukan, Adhar menjelaskan, percepatan penyaluran bantuan masyarakat miskin saat penanganan Covid-19 cukup terganggu karena pendataan administrasi kependudukan. Berdasarkan temuan Ombudsman NTB, kendala banyak disebabkan masyarakat tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akibatnya warga tidak dimasukkan namanya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Hal ini yang menjadi penyebab masyarakat miskin terancam tidak akan menerima bantuan sosial," katanya. Jika data DTKS tidak jelas, maka akan membenani APBD kabupaten/kota, karena harus mengagulangi bansos. "Permasalahan ini terjadi di beberapa kabupaten di NTB," katanya. Ia mencontohkan di Kabupaten Lombok Barat, tahun 2020 ada 92.000 warga awalnya tidak bisa dimasukkan ke dalam DTKS karena permasalahan NIK.

Jika warga tersebut tidak terdata dalam DTKS, bisa dipastikan menjadi beban daerah. Karena harus mengeluarkan anggaran dari APBD Lombok Barat sebesar Rp 60 miliar. Untungnya permasalahan tersebut bisa diselesaikan setelah melakukan pendataan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat. "Karena itu kami menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan betul-betul DTKS dan NIK selama pandemi Covid-19," ujarnya. Dengan begitu, penyaluran bantuan bisa cepat diberikan sesuai kondisi warga di bawah. "Ombudsman NTB menghimbau semua kabupaten/kota menerapkan pola stelsel aktif dalam menata data kependudukan," saran Adhar.

Di sisi lain, penguatan data kependudukan juga peru karena kerap menjadi masalah maladministrasi penyaluran bantuan sosial Covid-19 di desa. "Hal ini disebabkan minimnya pembinaan pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa," ujarnya. Laporan terkait pemerintahan desa selama 2020 ke Ombudsman NTB sangat menonjol. "Aksi-aksi pemecatan staf desa oleh kepala desa sangat mengganggu pelayanan di desa," ungkapnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...