• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Temukan Banyak Data Siswa Tidak Miliki NISN
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Selasa, 06/07/2021 •
 
Adhar Hakim.SH.MH (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB). Foto by: Admin

MATARAM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengaku menemukan data cukup banyak siswa tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Ini, kata dia, berdasarkan data hasil investigasi dan pemeriksaan lapangan oleh pihaknya terhadap berbagai persoalan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

Dimana Ombudsman NTB memperoleh data terdapat sekitar 176. 817 siswa dilingkup Dikbud NTB dan Kementerian Agama NTB yang belum tercatat dalam NISN. Hal ini, menurut Adhar Hakim, selain mengganggu proses PPDB saat input data melanjutkan sekolah, juga akan mengganggu penyaluran dana bantuan bagi siswa miskin.

Diterangkannya, dalam ketentuan Permendikbud Nomor 79 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik), NISN disebut sebagai kode pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. "NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri," ujarnya, Selasa (6/7) di Mataram.

"Karena itu wajib di update setiap saat, baik oleh tugas satuan pendidikan atau operator sekolah, petugas operator dinas, maupun petugas operator d Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSK)," imbuhnya.

Namun, menurut dia, karena kondisi pandemi merebak tahun lalu dan Ujian Nasional ditiadakan, sejumlah sekolah di lingkup Kementerian Agama dan Dikbud lalai mengupdate data dapodik.

Disisi lain, lanjut Adhar Hakim, dari hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan pihaknya juga ditemukan fakta pada Sistem Daring PPDB Dikbud NTB tedapat permalalahan peserta PPDB tidak dapat melakukan Login, disebabkan NISN dan NIK peserta tidak Singkron. "Dikbud Provinsi NTB tidak memiliki data Based Nominasi Tetap Peserta UN, karena UN dihapus 2020 lalu. Tidak ada koordinasi dan pemberian data sekolah tingkat Dasar/SMP oleh Dikbud Kabupaten/Kota maupaun dari Kemenag Provinsi NTB kepada Dikbud NTB. Dikbud NTB kelas akhir sebagai data basef Dikbud,"katanya.

"Permasalahan tersebut dipicu oleh sekolah yang tidak melakukan Verivikasi dan Validasi Peserta Didik pada Aplikasi Verval PD PDSPK Kemendikbud. Akibatnya banyak terdapat siswa yang belum memiliki NISN dan kesulitan saat mengakes aplikasi saat mendaftar PPDB," tambahnya lagi.

Diungkapkannya, pada aplikasi Verval PD Dasboard Kantor Wilayah Kemenag NTB, pada tanggal 29 Juni 2021. Dimana pada Data Residu Peserta Didik terdapat Prosentase 58.13 %. Dengan jumlah Record 172 793. Kemudian, pada rekap Residu Tiap Sekolah Kantor Wilayah Kemenag NTB terdapat 81,673 peserta didik yang belum memiliki NISN, 1,043 belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 1,317 belum terinput data Tanggal Lahir Peserta Didik, 29,164 belum terinput nama Ibu Kandung Peserta Didik.

"Juga terdapat 168.562, NIK Peserta Didik belum Singkron akibat dalam proses pemadanan, kesalahan Input NIK/tidak sesuai format, serta siswa yang ganda KK," katanya. "Sementara dilingkup Dinas Dikbud NTB tercatat 4,024 Peserta Didik yang belum memiliki NISN, 31 siswa belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 3,03 siswa belum terinput data Tempat Lahir Peserta Didik, 2,141 belum terinput data Tanggal Lahir Peserta Didik serta 80 siswa belum terinput nama Ibu Kandung Peserta Didik, dan 37,977, NIK Peserta Didik belum Singkron," paparnya lagi.

Lebih lanjut dikatakan Adhar Hakim, semua data-data tersebut belum termasuk dan tidak tercatatatnya peserta didik dalam NISN pada tingkat sekolah dasar (SD, dan SMP) yang dikelola oleh pemerintah kota dan kabupaten di NTB. "Karena itu, kami meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota dan kabupaten melakukan langkah cepat untuk segera meminta seluruh satuan pendidikan semua jenjang untuk segera melakukan verifikasi validasi data peserta didik pada Aplikasi Verval PD, yakni mengajukan permohonan Penerbitan NISN Peserta Didik, bagi yang belum memiliki serta mengajukan Perbaikan Identitas Peserta Didik dan Singkronisai data NIK Peserta Didik," pintanya.

"Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB dan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota serta Kabupaten juga perlu segera melakukan evaluasi mendalam atas penilaian kinerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah agar Verifikasi Data Peserta Didik pada Aplikasi Verval PD menjadi salah satu penilaian kinerja Kepala Sekolah dan Penilaian Persetujuan Pencairan Dana BOS," demikian Adhar Hakim menambahkan. (red)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...