• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Ungkap 85.697 Siswa Tak Punya Nomor Induk, Terancam Tidak Bisa Kuliah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Senin, 05/07/2021 •
 
Foto by: TribunLombok.com/Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 85.697 siswa di NTB tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baik siswa yang sekolah di satuan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB maupun Kementerian Agama (Kemenag) NTB.

Tidak beresnya data siswa ini diduga menjadi penyebab para siswa SMP gagal login dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun 2021.

"Selain mengganggu proses PPDB saat input data untuk melanjutkan sekolah, juga mengganggu penyaluran dana bantuan bagi siswa miskin," ungkap Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB Adhar Hakim, Senin (5/7/2021).

NISN, kata Adhar, sangat penting bagi siswa untuk mengakses layanan pendidikan.

Bahkan bila belum memiliki nomor induk, siswa akan kesulitan mengakses pendidikan ke perguruan tinggi.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan.

NISN disebut sebagai kode pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa.

"NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik satu dengan peserta didik lain seluruh sekolah di Indonesia," jelasnya.

Karena itu, NISN wajib diupdate setiap saat oleh tugas satuan pendidikan atau operator sekolah.

Juga oleh petugas operator dinas, maupun petugas operator di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSK).

Tapi faktanya, Ombudsman NTB mengkungkap puluhan ribu siswa belum punya nomor induk tersebut.

"Sejumlah sekolah di lingkup Kementerian Agama dan Dikbud NTB lalai mengupdate data dapodik karena tahun 2020 tidak ada ujian nasional," bebernya.

Hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman NTB, mereka menemukan fakta peserta didik tidak dapat login untuk daftar sekolah.

Itu disebabkan NISN dan NIK peserta tidak sinkron.

Dikbud Provinsi NTB tidak memiliki basis data nominasi tetap peserta ujian nasional (UN), setelah UN dihapus tahun 2020.

Di samping itu, tidak ada koordinasi dan pemberian data sekolah tingkat dasar/SMP oleh Dikbud kabupaten/kota maupun Kemenag NTB kepada Dikbud NTB sebagai basis data.

"Permasalahan tersebut dipicu sekolah yang tidak melakukan verifikasi dan validasi peserta didik pada aplikasi Verval PD PDSPK Kemendikbud," ungkapnya.

Kelalaian sekolah, Dikbud dan Kemenag NTB itu merugikan para siswa.

Banyak siswa yang belum memiliki NISN kesulitan mengakes aplikasi saat mendaftar PPDB.

Sahabudin, asisten bidang penanganan laporan Ombudsman NTB menambahkan, pada aplikasi Verval PD Dasboard Kemenag NTB, tanggal 29 Juni 2021 data residu atau bermasalah mencapai 58,13 persen.

Jumlah siswa madrasah di bawah Kemenag NTB yang belum memiliki NISN mencapai 81.673 orang peserta didik.

Tidak hanya itu, Ombudsman NTB juga menemukan 1.043 siswa belum terinput data tempat lahirnya.

Kemudian 1.317 orang belum terinput data tanggal lahir peserta didik.

Selanjutnya 29.164 orang belum terinput nama ibu kandung peserta didik.

Juga terdapat 168.562 NIK peserta didik belum sinkron akibat proses pemadanan data, kesalahan input NIK/tidak sesui format, serta siswa KK ganda.

"Sementara dilingkup Dinas Dikbud NTB tercatat 4.024 orang siswa belum memiliki NISN," katanya.

Permasalahan lainnya, 31 siswa belum terinput data tempat lahirnya.

Lalu 2.141 belum terinput data tanggal lahir.

Kemudian 80 siswa belum terinput nama ibu kandungnya, dan 37.977 NIK siswa belum sinkron.

Karena itu, Ombudsman NTB meminta kepala Kemenag NTB, Dinas Dikbud NTB, dan Dinas Dikbud kabupaten/kota melakukan langkah cepat.

"Meminta seluruh sekolah segera melakukan verifikasi validasi data peserta didik pada aplikasi Verval PD untuk mengajukan permohonan penerbitan NISN siswa," imbuhnya.

Juga perlu segera melakukan evaluasi mendalam atas penilaian kinerja kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Verifikasi data peserta didik pada aplikasi Verval PD harus menjadi salah satu penilaian kinerja kepala sekolah.

Bisa juga menjadi penilaian persetujuan pencairan dana BOS.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...