• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTB Ungkap Manipulasi Data Pengiriman Sapi Potong
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Senin, 06/05/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim.

Mataraminiside.com, Mataram - Upaya Pemerintah Provinsi NTB dalam menata pengembangbiakan ternak sapi potong di Pulau Sumbawa dan melindungi Pulau Lombok dari penyebaran sejumlah penyakit strategis bagi ternak sapi potong terancam terganggu.

Pasalnya, aksi manipulasi dan praktek maladministrasi dalam pengiriman sapi potong dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok terus terjadi.

Dari hasil investigasi selama periode Maret-Mei 2019 di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Lombok Timur, tim Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan dugaan praktek maladministrasi dalam pengiriman sapi potong dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok.

''Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan beberapa fakta di lapangan mengenai adanya manipulasi terkait data sapi potong yang akan dikirim dari Kabupaten Sumbawa ke Lombok Timur,'' kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim dalam keterangan pers di Mataram, Senin (6/5).

Adhar Hakim mengatakan, Ombudsman juga menemukan fakta, sapi-sapi anakan berbobot di bawah 200 kilogram dan sapi potong justru tidak dipotong tapi dijual di jalanan dengan memanipulasi proses pengiriman resmi.

Berdasarkan Pergub No.25 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengeluaran atau Pemasukan Ternak dan Bahan Asal Ternak di Provinsi NTB menetapkan berat badan ternak sapi potong yang boleh dikirim keluar antar pulau harus mencapai bobot minimal 300 kilogram. Namun untuk memperlancar lalulintas pengiriman bobot berat sapi potong berdasarkan kesepakatan para pengusaha ternak sapi dengan Gubernur NTB pada Maret 2019, bobot sapi potong yang boleh keluar dari Pulau Sumbawa minimal 250 kilogram.

''Tapi hasil investigasi dilapangan, kami menduga kuat telah terjadi manipulasi data bobot sapi potong yang dikirim keluar dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok,'' ujarnya.

Adhar Hakim didampingi Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, M Gigih Pradhani menjelaskan, aksi manipulasi data sapi potong sudah dimulai sejak saat di area Holding Ground di Bangkong, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.

''Kami menemukan fakta bahwa di Holding Ground di Bangkong banyak terdapat anakan sapi yang bobotnya di bawah 200 kilogram,'' katanya.

Anakan sapi dengan bobot di bawah 200 kilogram dengan ciri fisik berat badan tidak sesuai Pergub No.25 Tahun 2005 inilah yang kemudian dikirim masuk ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar.

Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar tidak dapat berbuat apa-apa karena tupoksi atau kewenangannya hanya untuk mengecek kesehatan hewan yang masuk ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar dan tidak memiliki kewenangan memeriksa berat badan dan atau ciri fisik hewan.

Pengiriman sapi potong dari Pelabuhan Badas ke Pelabuhan Khayangan setiap hari sekitar 15 truk. Dalam satu minggu biasanya pengiriman lima hari, yakni Senin-Jumat. Setiap truk diisi 15 ekor sapi. Dalam 15 ekor sapi inilah akan disisipi sekitar lima anakan sapi. Dan dari 15 ekor sapi tidak semua akan dipotong, tapi justru akan diperjual belikan. Padahal ijin pengangkutan dari Kabupaten Sumbawa ke Lombok Timur menggunakan ijin angkut ternak potong.

''Sebagai contoh, dari satu truk yang memiliki ijin hewan potong dari Kabupaten Sumbawa yang mengangkut 15 sapi menuju Rumah Potong Hewan (RPH) di Lombok Timur disisipi lima sapi anakan yang bobotnya di bawah 200 kilogram,'' ujarnya.

Hewan potong dengan kategori anakan tersebut kemudian dibawa langsung oleh pembeli atau pemilik yang telah menunggu di dalam RPH untuk kemudian diternakan.

Dengan adanya temuan tersebut, maka Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memperketat pengawasan terhadap alur distribusi hewan ternak khsusunya hewan ternak dengan ijin potong dari Pulau Sumbawa ke Pulau Lombok. Selain itu, Ombudsman akan mengambil langkah-langkah koordinasi dengan institusi-institusi terkait guna mencari solusi dari permasalahan yang ada.(Sid)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...