• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Gandeng Untrib Sosialisasi Pengawasan Layanan Publik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Rabu, 22/05/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika menyampaikan sambutan sosialisasi di Kampus Untrib, Selasa (21/5).

KALABAHI, TRIBUANAPOS.Com - Ombudsman RI Perwakilan NTT menggandeng Fakultas Hukum Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi menggelar sosialisasi pengawasan pelayanan publik, Selasa (21/5) di Kalabahi, ibu Kota Kabupaten Alor.

Sosialisasi tersebut menjelaskan kedudukan, tugas dan fungsi Ombudsman RI Perwakilan NTT serta mekanisme pelaporan temuan maladministrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH menjelaskan pilihan sosialisasi Ombudsman NTT di Kalabahi karena persoalan pelayanan publik di Alor dinilai masih belum baik.

Hal tersebut kata Darius, berdasarkan data laporan maladministrasi yang dia terima, termasuk dinamika dunia maya (group facebook) yang diikutinya selama ini.

"Saya ikuti group-group facebook di Alor, saudara-saudara kita di Alor sungguh sangat kritis. Saya komunikasi dengan saudara-saudara di sini, ternyata orang Alor kritis komplain apa saja kepada pemerintah kabupaten Alor," kata Darius di sambutannya.

Menurut Darius, komplain masyarakat Alor terhadap kepuasan layanan publik di pemerintahan maupun swasta dinilai cukup baik. Itu mengindikasikan bahwa rakyat Alor termasuk rakyat yang cerdas menuntut hak-haknya sebagai warga negara.

"Saya apresiasi masyarakat Alor yang sudah kritis menuntut hak-haknya. Dan itu baik. Kalau tidak ada kritik maka tidak akan mungkin ada perbaikan-perbaikan sistem layanan publik dari pemerintah," ujarnya.

Ia memberi apresiasi kepada masyarakat Alor yang sudah kritis sekaligus mengajak masyarakat melaporkan temuan maladministrasi kepada Ombudsman untuk ditindaklanjuti.

"Saya mohon maaf, banyak laporan tidak kami tindaklanjuti karena syarat formil maupun materiil kebanyakan tidak terpenuhi. Karena itu kami hadir di sini untuk menjelaskan mekanisme pelaporan sesuai syarat formil dan materiil," ungkapnya.

Darius menerangkan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang independen dan ditetapkan oleh UU untuk mengawasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Indonesia. Hal itu guna menekan indeks praktek maladministrasi di tanah air.

"Ombudsman kedudukannya sama dengan KPK, BPK. Kami (Ombudsman), lembaga negara yang diberi wewenang UU No. 37 Tahun 2008 untuk melakukan fungsi pengawasan eksternal. Kami awasi penyelenggara negara, baik pemerintah, swasta; BUMN/BUMD, yang menggunakan sumber-sumber dana dari APBN maupun APBD," tuturnya.

Darius menambahkan, Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya, difokuskan pada pencegahan dan penindakan persoalan layanan publik di Indonesia.

Oleh sebab itu kerja sama Ombudsman bidang pencegahan dan kampus Untrib merupakan bagian dari upaya pencegahan praktek maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Alor.

"Pelayanan publik khususnya dibidang administrasi, akan kita alami sejak lahir. Karena itu dibutuhkan kerja sama kita semua untuk memberi komplain jika ada pelayanan publik yang belum sesuai standar atau belum memuaskan," pungkas Darius sambil mengajak masyarakat Alor aktif melaporkan praktek maladministrasi kepada Ombudsman NTT.

Dekan Fakultas Hukum Untrib, Samuel Laa, SH.,M.Hum, menyebutkan, persoalan layanan publik menjadi masalah penting yang harus diberi perhatian serius. Oleh sebab itu dia memberi apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT yang sudah datang ke Alor, sosialisasi pengawasan layanan publik.

Sementara Rektor Untrib Alvonso F. Gorang, S.Sos.,MM, mengaku, saat ini maraknya masalah layanan publik yang terjadi di Indonesia khususnya Alor membuat suasana bathin masyarakat makin gelisah.

Rektor Alvonso berharap, sosialisasi Ombudsman RI Perwakilan NTT sedapat mungkin memberi pencerahan kepada masyarakat, civitas kampus, pemerintah dan swasta untuk meningkatkan standar layanan publik yang bermutu.

"Kami apresiasi kehadiran Ombudsman di Alor. Kami berharap sosialisasi ini mencerahkan posisi tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman dalam menjalankan pengawasan publik," tutup Rektor Alvonso.

Acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi yang disampaikan oleh Rektor Untrib Alvonso F. Gorang, S.Sos.,MM dan Yosua Karbeka selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan di Ombudsman RI Perwakilan NTT. Moderator Dosen Hukum Setiya Budi Laupada, SH.,MH.

Turut hadir di acara itu Ketua Yayasan, para Wakil Rektor dan jajaran dosen serta ratusan mahasiswa Untrib Kalabahi.


Reporter: Demas Mautuka


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...