• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman NTT Soroti Penggalangan Dana Komite Sekolah
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 18/09/2020 •
 

RADARNTT, Kupang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu mengatur praktek penggalangan dana pendidikan oleh komite sekolah di sekolah menengah atas negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat bersama timnya melakukan monitoring ke Dinas Pendidikan dan Kebudyaan provinsi NTT, Selasa (15/9/2020).

"Tim kami kembali mengadakan pertemuan dengan tim Dinas Pendidikan provinsi NTT di ruang rapat kepala dinas dan menyerahkan kembali hasil kajian pendidikan dengan tema: Praktek Penggalangan Dana Pendidikan oleh Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri di Provinsi NTT," kata Beda Daton.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian pada tahun 2019 dengan sampel SMA/SMK Negeri di 8 kabupaten/kota dari total 522 SMA, SMK dan SLB negeri di NTT. Jika ditambah swasta totalnya mencapai 881 sekolah.

Menurut Beda Daton, penggalangan, pengelolaan dan pengawasan iuran komite selalu menjadi momok para orang tua dan guru setiap tahun sehingga perlu dicari solusi yang tepat dengan tidak mengabaikan kepentingan sekolah dan anak didik.

Untuk itu, Ombudsman menyarankan tigal hal yang perlu segera dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTT:

Pertama, dinas pendidikan dan kebudayaan membuat kebijakan tertulis mengenai perhitungan biaya satuan (unit cost) per siswa per tahun ajaran serta merecanakan investasi dan atau operasi yang jelas untuk digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RABS) dan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh pihak sekolah. Selanjutnya RABS/RKAS diverifikasi dan disetujui dinas pendidikan sebelum kegiatan penggalangan dana dilaksanakan.

Kedua, dinas pendidikan dan kebudayaan perlu membuat kebijakan serta petunjuk teknis mengenai penggalangan, pengelolaan dan pengawasan sumbangan komite sekolah pada SMA/SMK Negeri di NTT .

Ketiga, dalam rangka memenuhi kebutuhan pada satuan pendidikan, jika menggunakan prinsip pungutan maka hanya bisa dilakukan oleh pihak sekolah (bukan komite karena komite bersifat sumbangan) dengan kewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan khusus Pasal 52 sudah jelas mengatur bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pertama; didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kedua; perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. Ketiga; dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.

Keempat; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Kelima; digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Keenam; sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Ketujuh; tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan. Kedelapan; pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri. (TIM/RN)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...