• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Nusakambangan Bukan Untuk Napi Koruptor
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Selasa, 09/07/2019 •
 
Anggota Ombudsman RI Prof Adrianus Meliala saat melihat kondisi sel di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu 3 Juli 2019

Semarang - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Prof Adrianus Meliala menilai wacana pemindahan narapidana (napi) koruptor ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) bukan langkah tepat. Karena peruntukan Nusakambangan bukan untuk napi koruptor.

"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan sekarang ini diperuntukkan untuk dua hal, yakni napi khusus teroris dan penjahat serius, sadis dan berencana," ungkap Adrianus kepada Tagar di sela sidak di Pengadilan Negeri Semarang, Jateng, Rabu 3 Juli 2019.

Adrianus menyebut, lapas khusus napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang sudah tepat.

"Lapas Sukamiskin saya kira sudah cukup ideal. Jadi jangan karena pelaksana yang payah integritasnya, kita cari obat yang lain"

Hanya saja, persoalan di sana adalah integritas petugas pelaksana. Ketika ada napi koruptor bisa ke luar penjara dan jalan-jalan, maka yang perlu dibenahi adalah kualitas sumber daya manusia yang ada.

"Lapas Sukamiskin saya kira sudah cukup ideal. Jadi jangan karena pelaksana yang payah integritasnya, kita cari obat yang lain. Jadi tetap saja di Sukamiskin tapi integritas pelaksana yang harus terus dijaga dan ditingkatkan," tegas dia.

Bagi Adrianus, Kementerian Hukum dan HAM saat ini lebih baik fokus pada program pengkhususan lapas. Artinya, lapas dibedakan sesuai dengan jenis kejahatan penghuninya. Jangan sampai lapas dihuni beragam napi dari berbagai kasus kejahatan.

"Misalnya teroris dicampur dengan asusila. Dengan pengkhususan lapas untuk memudahkan pembinaan," katanya.

Di sisi lain, wacana pemindahan napi koruptor ke Nusakambangan hanya akan menambah persoalan di tempat tersebut. Mengingat banyak lapas di Nusakambangan juga sudah mulai kelebihan penghuni.

Dalam waktu terakhir, beberapa kali terjadi pemindahan napi ke lapas lain karena over capacity dituding menjadi penyebab sejumlah kerusuhan.

"Jadi dalam hal ini apakah tidak ada lapas lain selain di Nusakambangan, tapi khusus koruptor. Kalau ke Nusakambangan maka kita mesti pikirkan ke mana yang sudah ada sekarang," imbuh dia.

Diketahui sejumlah napi kasus koruptor kerap kepergok ke luar dari penjara tanpa prosedur semestinya. Malah sebagian dari mereka hang out di tempat wisata.

Tagar mencatat setidaknya ada sembilan napi koruptor kelas kakap yang ketahuan pelesiran, yakni Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS yang divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan daging sapi. Dia mengunjungi rumahnya dengan modus izin berobat pada 2017.

Kemudian Emir Moeis, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Tarahan, ketahuan pulang ke rumah pada 2014.

Muchtar Muhammad, mantan Wali Kota Bekasi yang tersandung kasus suap dipergoki makan malam di restoran di Jakarta pada 2014. Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak tepergok beberapa kali ke luar dari lapas, seperti menonton turnamen tenis di Nusa Dua, Bali pada 2010.

Mantan Bendahara Demokrat Nazarudin beberapa kali ketahuan memimpin rapat di luar penjara, Juli 2015. Anggoro Widjoyo, terpidana kasus korupsi Kemenhut kepergok mengunjungi apartemen Gateway di Bandung pada 2016.

Ada juga mantan Wali Kota Palembang, Romi yang keluar dari Sukamiskin pulang ke kampung halamannya pada 2017.

Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga pernah ke luar dari Sukamiskin untuk menginap di Panorama Alam Parahyangan pada 2016.

Terbaru, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP berkeliaran di Padalarang bersama isterinya pada 12 Juni 2019. Ia menyalahgunakan izin berobat yang diberikan petugas Lapas Sukamiskin.

Kasus pelesiran Setya Novanto inilah yang kemudian ditanggapi para aktivis antikorupsi memindahkan napi koruptor ke Nusakambangan. Bahkan KPKmenyarankan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengajukan nama napi koruptor yang akan dipindah ke Nusakambangan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...