• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Nyatakan BKD Sulbar Tidak Melakukan Maladministrasi
PERWAKILAN: SULAWESI BARAT • Selasa, 31/12/2019 •
 

MAMUJU, RAKYATTA.CO - Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifkasi kepada semua pihak terkait, Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya menutup laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, (30/12/19).

Sebelumnya BKD Provinsi Sulawesi Barat di adukan ke Ombudsman RI atas dugaan tidak memberikan pelayanan pengusulan berkas tunjangan pensiun kepada keluarga salah seorang ASN Pemprov Sulbar yang meninggal dunia baru-baru ini.

Asisten Ombudsman RI Sulbar Sekarwuni Manfaati mengatakan, masalah ini sampai ke meja Ombudsman RI Sulbar dan sudah ditindaklajuti.

Lebih jauh Sekar menjelaskan bahwa aduan hanya di sebabkan miskomunikasi antara kedua pihak (pelapor dan terlapor) dalam proses pengurusan SK pensiun suami pelapor yang meninggal dunia.

"suami pelapor yang meninggal ini adalah salah seorang ASN yang bekerja dilingkungan Kantor BNPB Sulbar, ketika pelapor mendatangi kantor suaminya untuk mempertanyakan mekanisme pengurusan pensiunan dan kemudian diarahkan ke kantor BKD Sulbar, Pihak Kantor BKD Sulbar menyampaikan beberapa persyarakatan yang harus dipenuhi agar surat keterangan pensiuan bisa di proses namun terjadi dalam miskomunikasi diantara mereka yang menyebabkan masalah ini sampai ke Ombudsman," jelas Sekarwuni

Sekarwuni juga menambahkan atas tindaklanjut Ombudsman, proses administrasi pensiun suami pelapor sudah berjalan dan sudah sampai di meja BKN Regional IV Makassar. "Prosesnya sudah jalan dan selanjutnya menunggu konfirmasi dari BKN apakah berkas pelapor ini di nyatakan sudah lengkap atau masih kurang, yang jelasnya ia sudah mendapatkan pelayanan dari BKD," ungkapnya

Adapun hasil pemeriksaan yang dilakukan dan analisa peraturan terkait, tim pemeriksa Ombudsman RI Sulbar menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak BKD Provinsi Sulbar dan pengaduan ini dinyatakan case close.

Meski demikian Sekar menekankan kedepan setiap penyelenggara layanan publik lebih memperjelas batas waktu dan memberikan kepastian kepada pengguna layanan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...