• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Pantau Proses Belajar Siswa SMAN 2 Medan yang Masuk dengan Cara Tak Resmi
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Senin, 23/07/2018 •
 
Ombudsman RI Pantau Proses Belajar Siswa SMAN 2 yang Masuk dengan Cara Tak Resmi by Gading Harahap

MEDAN - Kepala SMA Negeri 2 Medan Buang Agus bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar meninjau lokasi pembelajaran 106 siswa SMAN 2 Medan yang sebelumnya masuk bukan melalui jalur resmi PPDB Online 2017, Senin (23/7/2018).

Kegiatan belajar dan mengajar 106 siswa SMAN 2 Medan yang masuk bukan melalui jalur resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tersebut memang dilakukan di Yayasan Al Manar jalan Karya Bakti Medan Johor sehingga terpisah dengan siswa SMAN negeri 2 lainnya.

Buang Agus mengatakan kalau proses belajar dan mengajar yang diberikan pada 106 siswa tersebut saat ini merupakan win-win solution yang diambil untuk memenuhi hak siswa-siswi tersebut untuk tetap bisa belajar.

Saat ini, Mereka dibagi menjadi empat kelas yang terdiri dari tiga kelas IPA dan satu IPS.

"Saya kepala sekolah SMAN 2 itu kan setelah kejadian ini. Saya kan cari solusi. Tetapi sekarang Alhamdulillah orang tua paham betul. Jadi ini namanya "passing out program" untuk mengatasi persoalan pendidikan. Yang kita pikirkan adalah bagaimana hak anak untuk belajar itu teratasi, bukan persoalan benar salahnya lagi," ujarnya, Senin (23/7/2018).

Buang Agus menuturkan kalau awalnya penyelesaian masalah siswa yang masuk tidak lewat jalur resmi ini akan dibuatkan sekolah terbuka.

Namun akhirnya tidak jadi dan hanya dibuatkan programpassing out agar siswa bisa menyelesaikan pendidikannya.

"Kami ke kementerian dulu, lalu diskusi di sekretariat jenderal lalu studi banding ke Jawa barat salah satunya SMA 14 Bandung dan SMA 10 Bekasi. Di sana ada kesamaan dengan kita di SMAN 2. Kemudian pulang dari sana kita mengusulkan surat permohonan, orangtua murid dan pihak sekolah untuk buat sekolah terbuka. Tapi ini Namanya jadi passing out program. Jadi bukan sekolah terbuka karena kalau sekolah terbuka berbeda dan bisa ada adik (kelasnya). Dan program Ini juga pertama dan yang terakhir," terangnya.

Lebih lanjut, Buang Agus juga menjelaskan kalau pembiayaan terkait proses pembelajaran siswa SMA 2 Medan tersebut tahun sebelumnya sifatnya adalah pembiayaan mandiri.

Sedangkan untuk tahun ajaran baru ini, katanya, pembiayaan akan dilakukan lewat dana sharing antara dana bos dengan dana yang dikeluarkan oleh orangtua.

"Kesepakatan untuk pembiayaan tahun ajaran baru sebelum datang dana bos, orangtua setuju mengeluarkan uang sesuai dengan program yang disepakati. Nanti saya memaparkan program kepada orangtua siswa dan biayanya, lalu dibagi rata sesuai jumlah siswa. Program harus disetujui orangtua. Setelah keluar dana bos nanti ada dana sharing. Tidak boleh dobel. Misalnya listrik, kalau dana bos untuk listrik, kalau selama ini pakai dana dari orangtua atau komite sekolah, maka akan dikembalikan," jelasnya.

Saat ditanya apakah seluruh siswa tersebut diasuh oleh guru dari luar atau tetap dari SMAN 2 Medan, Buang Agus mengatakan mereka tetap diasuh oleh guru dari SMAN 2 Medan. Begitu juga dengan dapodik dan nomor induk siswa, sambungnya juga menginduk ke SMA 2 Medan.

"Staf pengajar dan guru tetap dari SMAN 2. Diasuh oleh guru PNS dan guru tidak tetap yang pembiayaannya dianggarkan Pemprov. Kalau nomor siswa Menginduk ke kita, dapodik sudah ada semua," ujarnya.

Dengan kondisi seperti ini, Dia pun berharap, apa yang telah terjadi sebelumnya dapat menjadi pelajaran. Sehingga ke depannya masalah seperti itu tidak akan terulang kembali.

"Sebenarnya kalau kita komit dengan aturan tidak ada masalah. Diharapkan ini tidak akan terjadi lagi pada masa mendatang dan PPDB online itu berjalan sesuai aturan," tandasnya.




Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...